MerahPutih Nasional - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KASAL) Laksamana Marsetio memastikan pihaknya akan terus konsisten dalam menenggelamkan kapal-kapal asing yang melakukan pencurian ikan dan kegiatan ilegal lainnya di perairan nusantara.
"Kita tetap konsisten menenggelamkan dan menghancurkan kapal-kapal tersebut," katanya pada saat pembukaan Rapat Pimpinan TNI (Rapim) tahun 2015 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin pagi (22/12).
Alumnus terbaik Akademi Angkatan Laut (AAL) tahun 1981 menambahkan semua kapal asing yang ditenggelamkan sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Semua sudah sesuai dengan keputusan pengadilan yang inkrah dan tetap dan mengikat. Kemudian kita tenggelamkan," tambah pria kelahiran Jakarta, 3 Desember 1956 menegaskan.
Lebih lanjut Marsetio menegaskan, TNI Angkatan Laut mempunyai tiga peran utama yaitu : peran sebagai kekuatan militer, diplomasi dan menjaga kedaulatan-pertahanan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
"Dari segi kedaulatan, personel TNI AL rutin melakukan kegiatan dan latihan. Dan harus diketahui kita berbatasan dengan 10 negara didunia," tandas KASAL.
Sekedar kilas balik, TNI kembali melakukan aksi penenggelaman 2 (dua) unit kapal asing berbendera Papua Nugini yang dipimpin langsung Panglima Komando Armada Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksda TNI Arie Henriycus Sembiring Meliala didampingi Danguspurlatim, Danlantamal IX Ambon, Wakapuspen TNI, Kadispenal, Kejati Maluku, Danrem 151 Binaya dan Dirpolair Polda Maluku di perairan Ambon, Minggu, (21/12). pukul 10.00 waktu setempat.
Dua buah kapal yang ditenggelamkan tersebut yakni KM Century 4/PNG-051 dan KM Century 7/PNG-069. Saat ditangkap, dua kapal asing ini mengangkut 72 ABK berkewarganegaraan Thailand dan Kamboja serta tujuh WNI. Kedua kapal itu ditangkap di perairan Indonesia pada 7 Desember 2014 di sekitar perairan Maluku karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran berupa penangkapan ikan di wilayah Indonesia tanpa izin atau tidak memiliki dokumen yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.
Pangarmatim mengatakan, penenggelaman dua kapal tersebut merupakan tindakan tegas yang diambil pemerintah Indonesia untuk menjaga kedaulatan maritim Republik Indonesia. Penenggelaman dua kapal itu juga dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Ambon nomor 01/Pid.Prkn/2014/PN. Ambon tertanggal 18 Desember 2014.
"Tindakan penenggelaman dua kapal ini dilakukan untuk menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tegas dan tidak main-main terhadap kapal asing yang mencuri ikan secara ilegal di perairan indonesia," kata Pangarmatim.