Mayor Teddy Indra Wijaya Penuhi Semua Syarat untuk Naik Pangkat Jadi Letkol


Sekretaris Kabinet (Seskab), Mayor Teddy Indra Wijaya. (Dok. YouTube Setpres)
MerahPutih.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya ini berdasarkan ketentuan yang berlaku di TNI.
Menurut Wahyu, kenaikan pangkat tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk peraturan presiden.
“Secara administrasi, semua persyaratan juga telah dipenuhi," ujar Wahyu kepada wartawan, Kamis (6/3).
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu. Surat perintah tersebut mencantumkan lima dasar utama yang menjadi landasan keputusan tersebut.
Baca juga:
Pertama, Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 mengenai Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Kedua, Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 yang mengatur kepangkatan prajurit TNI.
Ketiga, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025, tertanggal 25 Februari 2025, yang menetapkan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy menjadi Letkol. Keputusan ini berlaku untuk Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, SST Han, MSi (NRP 11110010020489), yang menjabat sebagai sekretaris kabinet.
Keempat, Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor 21 Tahun 2019 terkait kepangkatan prajurit TNI Angkatan Darat. Kelima, Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021, tertanggal 4 Agustus 2021, yang mengatur petunjuk teknis pembinaan karier perwira TNI AD dan pertimbangan dari pimpinan Angkatan Darat.
Kelima poin dasar itu dijadikan TNI dalam menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya.
Baca juga:
Rapat dengan DPR, Imparsial: Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab Langgar UU TNI
Karier Teddy melonjak sejak menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto. Teddy diumumkan sebagai Sekretaris Kabinet Merah Putih 20 Oktober 2024, setelah Prabowo dilantik.
Teddy bertugas sebagai ajudan Prabowo saat Ketua Umum Partai Gerindra itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Teddy juga pernah menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadan Yonif) Para Raider 328/Dirgahayu Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu Brigif Linud 17/Kujang I Divisi Infanteri 1/Kostrad.
Teddy Indra Wijaya lahir pada 14 April 1989 dan mengawali karier militernya sejak 2011 setelah lulus dari Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah. Saat itu, Teddy berasal dari Korps Infanteri di Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD.
Beberapa tahun setelah itu, Teddy kemudian ditunjuk menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo dari 2014 hingga 2019. Selama empat tahun, Teddy Indra Wijaya telah mendampingi Prabowo dalam berbagai kegiatan sebagai menteri dan selama kampanye Pilpres 2024. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Resmi Tersangka, Ini Peran Anggota TNI Kopda FH dalam Pembunuhan Kacab BRI

TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Menko Polkam Sjafrie Sjamsoeddin Merespons Dugaan Pidana Ferry Irwandi yang Dilaporkan TNI ke Polda Metro

Prabowo Buka Suara soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Dukung Tim Investigasi Independen dan Tolak Tarik TNI dari Pengamanan Sipil

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo Cukup Terlatih dan Terorganisasi

TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional

Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo

Perwira BAIS TNI ‘Nyaris’ Diciduk saat Demo Rusuh, Mabes TNI: Lagi Tugas Negara Memonitor Massa dan Pengumpulan Data
