TNI Jamin Mayor Dedi Kena Hukuman Disiplin

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 10 Agustus 2023
TNI Jamin Mayor Dedi Kena Hukuman Disiplin

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko (kanan) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri). (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- TNI memastikan sanksi etik menanti bagi Mayor Dedi Hasibuan dan 13 prajurit yang menggeruduk Polrestabes Medan.

Aksi mereka diduga dalam rangka mengintervensi proses hukum ARH, tersangka kasus pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN.

Baca Juga:

Dugaan Pengaruhi Proses Hukum Jadi Alasan Mayor Dedi Geruduk Polrestabes

“Jadi jangan khawatir, yang ada di situ minimal ada disiplin dan sudah pasti ada sanksinya,” tutur Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/9).

Sementara itu, Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntor menegaskan sanksi disiplin menanti Mayor Dedi Hasibuan dan rombongan prajurit yang menggeruduk Polrestabes Medan.

“Yang pasti dia bisa kena disiplin juga, dan itu berat juga, bisa kena karirnya,” katanya.

Kresno pun mengingatkan agar prajurit TNI dapat memperhatikan sikapnya dalam setiap aktivitasnya, baik di internal kesatuan militer hingga kehidupan bermasyarakat.

“Seorang prajurit tidak boleh arogan dalam tingkah laku sehari-hari, apalagi dia mengenakan baju dinas,” jelas Kresno.

Baca Juga:

Panglima TNI Minta Mayor Dedi Hasibuan Ditindak Tegas

Menurut dia, keluarga prajurit TNI bisa mendapat bantuan hukum. Dia mengatakan hal itu diatur dalam undang-undang.

"Ada UU TNI, Undang-Undang Tahun 2004, silakan dicek, yaitu Pasal 50 ayat 2, khususnya huruf F, di sana disebutkan bahwa prajurit dan prajurit siswa memperoleh perawatan dan layanan kedinasan yang meliputi penghasilan, dan seterusnya, F itu bantuan hukum," kata Kresno.

Kresno menyebutkan Pasal 50 ayat 3 UU TNI yang menyebutkan anggota keluarga dapat memperoleh bantuan hukum. Dia menegaskan keluarga prajurit punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum.

Kemudian, ada juga pasal 50 ayat 3 UU TNI yang berbunyi: keluarga prajurit memperoleh perawatan kedinasan yang meliputi perawatan kesehatan, pembinaan mental dan keagamaan, bantuan hukum.

"Sehingga tadi bahwa keluarga prajurit dan keluarganya itu punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum, clear kan yang ini pertanyaan pertama," ucapnya. (*)

Baca Juga:

Puspom TNI Cecar Mayor Dedi Hasibuan Soal Alasannya Geruduk Polrestabes Medan

#TNI #Mabes TNI #Polresta Medan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Kasus yang menewaskan Prada Lucky Namo ini melibatkan total 22 terdakwa yang dibagi dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Indonesia
TNI Diperintahkan Percepat Pembangunan Jembatan Bailey Dalam Satu Pekan di Daerah Bencana
Pembangunan jembatan itu menggunakan berbagai material, mulai dari besi, batu, hingga kayu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
TNI Diperintahkan Percepat Pembangunan Jembatan Bailey Dalam Satu Pekan di Daerah Bencana
Indonesia
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Insiden terkendala oleh kabel
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Indonesia
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana
TNI AD mengirim 8.690 koli bantuan melalui Kapal ADRI XCII-BM untuk warga terdampak bencana di Sumatera Barat, Sumut, dan Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana
Indonesia
Metode Airdrop Bantuan di Sumatra Dikritik, TNI Pastikan Prosedur Keselamatan Diutamakan
Metode airdrop bantuan TNI menuai kritik. TNI tegaskan keselamatan dan ketepatan sasaran menjadi prioritas utama.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Metode Airdrop Bantuan di Sumatra Dikritik, TNI Pastikan Prosedur Keselamatan Diutamakan
Indonesia
20 Ribu TNI Dikirim ke Gaza: Jatah Terbesar AD 60%, 3.650 Personel dari AU
Tidak hanya personel, TNI AU juga siap menyediakan pesawat angkut Hercules C-130 untuk dikirim ke Gaza, sesuai perintah panglima TNI.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
20 Ribu TNI Dikirim ke Gaza: Jatah Terbesar AD 60%, 3.650 Personel dari AU
Indonesia
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Komisi I berencana melakukan kunjungan ke wilayah-wilayah tugas prioritas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Indonesia
Tak Hanya 20 Ribu Prajurit, Pesawat dan KRI TNI Juga Ikut Misi Gaza
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan 20.000 personel TNI siap dikirim ke Gaza, Palestina. Baca juga:
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Tak Hanya 20 Ribu Prajurit, Pesawat dan KRI TNI Juga Ikut Misi Gaza
Indonesia
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Syarat utamanya adalah pengalaman operasi gabungan dan diplomasi militer
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Indonesia
Dukung Penugasan TNI - BAIS Amankan Kilang Pertamina, DPR: Harus Akuntabel dan Terukur
Anggota DPR RI mendukung penugasan TNI dan BAIS mengamankan kilang Pertamina untuk memperkuat keamanan aset vital negara dan menjaga stabilitas energi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Dukung Penugasan TNI - BAIS Amankan Kilang Pertamina, DPR: Harus Akuntabel dan Terukur
Bagikan