TKN Sebut Isu Pemakzulan Jokowi Sekadar Cari Perhatian

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Selasa, 16 Januari 2024
TKN Sebut Isu Pemakzulan Jokowi Sekadar Cari Perhatian

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya sekadar mencari perhatian di tengah kontestasi demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab tidak punya landasan hukum yang kuat.

"Di saat kita sedang berpesta demokrasi semua rame-rame sedang berkompetisi, ada isu itu. Ini namanya apa ya, cari perhatian kali ya, menurut saya, timing-nya gak pas, alasannya gak kuat," kata Komandan Tim Kampanye Nasional atau TKN Echo Hukum dan Advokasi Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan yang dikutip di Jakarta, Selasa (16/1).

Baca Juga:

Debat Keempat, KPU Beri Kesempatan Cawapres 2 Jam untuk Saling Adu Gagasan

Politikus Demokrat ini pun menilai, isu pemakzulan ini hanya sekadar mengganggu pesta politik lima tahunan.

Ia pun meminta pihak-pihak yang memunculkan isu pemakzulan ini untuk menahan syahwat politik. Saat ini terpenting, menurutnya, semua pihak saling bahu-membahu dalam menyukseskan Pemilu 2024.

"Ayo ramai-ramai seluruh orang Indonesia mendukung dan menyukseskan pesta demokrasi siklus lima tahunan ini, itu dia," tuturnya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud Md menerima kunjungan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Tokoh tersebut di antaranya Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.

Dalam pertemuan tersebut, kata Mahfud Md, mereka menyampaikan tuntutan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi dan meminta pemilu tanpa Presiden Jokowi.

"Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat, Selasa (9/1) kemarin.

Mahfud menuturkan, proses pemakzulan presiden harus melalui sidang pleno dengan persyaratan dua pertiga anggota dewan hadir dan menyetujuinya.

"Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu enggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, enggak bakal selesai sampai Pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR," ucapnya. (asp)

Baca Juga:

TKN Pastikan Prabowo Tidak Gunakan Singkatan Asing saat Debat Ketiga

#Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ikhsan Aryo Digdo

Learner.

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan