TKN Nilai Kubu 02 Tidak Bisa Buktikan Kecurangan Pemilu


Sidang lanjutan PHPU di MK, Rabu (19/6). Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan menilai isu posisi Ma'ruf Amin di anak perusahaan BUMN sudah selesai. Menurutnya, saksi Prabowo-Sandi dinilai tidak bisa memberi jawaban pasti.
"Saya melihat tidak ada jawaban yang pasti dari saksi yang dihadirkan oleh mereka, yaitu Said Didu. Menjelaskan tentang bagaimana kedudukan seorang pejabatnya BUMN atau yang lainnya apakah itu di BUMN-nya sendiri atau di anak perusahaan BUMN. Nggak ada jawaban yang pasti kita dengar bersama," kata Ade Irfan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/6).
BACA JUGA: Jelang Putusan MK, Kapolda Jateng dan Pangdam Diponegoro Gelar Silaturahmi Akbar Dengan Warga Solo
Irfan juga menilai persoalan ini dikaitkan oleh BPN dengan PP Nomor 72 Tahun 2016 terlalu berlebihan. Menurutnya, pihak BPN tidak bisa membuktikan kecurangan.

"Tak ada yang memprotes atau keberatan terhadap masalah itu. Kalau ini diungkap lagi, saya rasa terlalu baper-lah. Jangan terlalu dibawa perasaan, sudah selesai, karena tidak dimungkinkan paslon 02 menyelesaikan kecurangan TSM, (lalu) mereka mengambil persoalan lain," sebutnya.
Dia mengatakan kesaksian mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu di persidangan juga tak mampu menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan Ma'ruf selaku dewan pengawas syariah kedua bank tersebut saat mendaftar sebagai cawapres.
BACA JUGA: Jadi Korlap Aksi 212, Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua Dinilai Turun Kelas
Ia menilai kubu Prabowo-Sandi sengaja terus memunculkan isu tersebut untuk menggiring opini publik seolah telah terjadi pelanggaran. Menurut Ade, secara aturan, hal tersebut jelas tak melanggar dan status cawapres Ma'ruf tetap sah. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Survei Charta Politika Sebut 61 Persen Pemilih Jokowi Pilih Ganjar

Survei Algoritma: Masyarakat Puas Kinerja Jokowi, tapi Tak Setuju Pemilu Ditunda

Ada Kemunduran Demokrasi di 3 Tahun Kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin

Tindakan Represif Aparat Penegak Hukum Meningkat di 3 Tahun Jokowi-Ma'ruf
