Headline

TKN Harap Putusan Hukum Kasus Ahmad Dhani Jadi Shock Therapy

Eddy FloEddy Flo - Senin, 28 Januari 2019
TKN Harap Putusan Hukum Kasus Ahmad Dhani Jadi Shock Therapy

Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Usman Kansong (Dok Pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Usman Kansong menanggapi divonisnya musisi Ahmad Dhani 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.

Usman menyatakan, TKN menghormati vonis hakim dan tak akan berupaya mencampuri urusan tersebut karena itu wilayah hukum.

"Ya saya kira itu sudah keputusan hakim lah, kita menghormati keputusan hukum yang memvonis Ahmad Dhani 1,5 tahun. Jadi enggak ada masalah, itu urusan hukum," kata Usman kepada wartawan di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Senin (28/1).

Dia juga menyatakan tak mau menilai apakah putusan tersebut terlalu ringan atau terlalu berat. Menurutnya, vonis hakim bersifat independen dan jauh dari intervensi siapapun.

"Itu kan relatif, kita serahkan kepada hakim yang memutuskan," ucap dia.

Ahmad Dhani divonis 18 bulan penjara
Ahmad Dhani (kiri) bersama aktivis Ratna Sarumpaet di Gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu. (MP/Yohanes Abimanyu)

Yang jelas, tambah Usman, kasus semacam ini harus menjadi cambuk bagi semua pihak, termasuk Ahmad Dhani.
Dia berharap, vonis tersebut dapat memberikan efek jera kepada siapapun yang berniat melakukan hal yang sama.

"Hukuman itu salah satunya shock therapy untuk pelakunya agar tidak melakukan hal yang sama lagi, harapan kita itu," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Dhani bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena memposting kalimat yang dinilai provokatif melalui akun pribadinya, diantaranya "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Warga Keluhkan APK Prabowo-Sandi Terpasang di Lingkungan Tempat Ibadah

#Ahmad Dhani #Ujaran Kebencian #PN Jaksel
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
ShowBiz
Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar di Restoran dan Kafe, tanpa Royalti
Langkah ini diwujudkan lewat kerja sama Dewa 19 dengan lembaga profesional eJukeBox sebagai mitra resmi pengelolaan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar di Restoran dan Kafe, tanpa Royalti
Indonesia
Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum
Selain anggota Fraksi Gerindra, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga kader Gerindra, terlihat hadir di lokasi
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum
Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Ahmad Dhani Bongkar Celah Hukum yang Bikin Pencipta Lagu Rugi
Kalau kemudian pemerintah menginterpretasikan bahwa pengguna itu adalah TIO, jelas itu menyalahi konsep
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Ahmad Dhani Bongkar Celah Hukum yang Bikin Pencipta Lagu Rugi
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Ahmad Dhani Dapat Gelar Kanjeng Pangeran dari Keraton Surakarta
Dhani mengaku senang karena dengan mendapatkan gelar artinya ia menjadi bagian dari sejarah pecahan Kerajaan Mataram Islam.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 27 Juli 2025
Ahmad Dhani Dapat Gelar Kanjeng Pangeran dari Keraton Surakarta
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
ShowBiz
Deretan Musisi Top Indonesia yang Masuk Grup WhatsApp 'Gemini Gemini' Milik Ahmad Dhani
Ahmad Dhani percaya zodiak Gemini memiliki pengaruh besar di dunia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
Deretan Musisi Top Indonesia yang Masuk Grup WhatsApp 'Gemini Gemini' Milik Ahmad Dhani
Bagikan