TKN Harap Putusan Hukum Kasus Ahmad Dhani Jadi Shock Therapy


Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Usman Kansong (Dok Pribadi)
MerahPutih.Com - Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Usman Kansong menanggapi divonisnya musisi Ahmad Dhani 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.
Usman menyatakan, TKN menghormati vonis hakim dan tak akan berupaya mencampuri urusan tersebut karena itu wilayah hukum.
"Ya saya kira itu sudah keputusan hakim lah, kita menghormati keputusan hukum yang memvonis Ahmad Dhani 1,5 tahun. Jadi enggak ada masalah, itu urusan hukum," kata Usman kepada wartawan di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Senin (28/1).
Dia juga menyatakan tak mau menilai apakah putusan tersebut terlalu ringan atau terlalu berat. Menurutnya, vonis hakim bersifat independen dan jauh dari intervensi siapapun.
"Itu kan relatif, kita serahkan kepada hakim yang memutuskan," ucap dia.

Yang jelas, tambah Usman, kasus semacam ini harus menjadi cambuk bagi semua pihak, termasuk Ahmad Dhani.
Dia berharap, vonis tersebut dapat memberikan efek jera kepada siapapun yang berniat melakukan hal yang sama.
"Hukuman itu salah satunya shock therapy untuk pelakunya agar tidak melakukan hal yang sama lagi, harapan kita itu," tandasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Dhani bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena memposting kalimat yang dinilai provokatif melalui akun pribadinya, diantaranya "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Warga Keluhkan APK Prabowo-Sandi Terpasang di Lingkungan Tempat Ibadah
Bagikan
Berita Terkait
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar di Restoran dan Kafe, tanpa Royalti

Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum

Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Ahmad Dhani Bongkar Celah Hukum yang Bikin Pencipta Lagu Rugi

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Ahmad Dhani Dapat Gelar Kanjeng Pangeran dari Keraton Surakarta

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Deretan Musisi Top Indonesia yang Masuk Grup WhatsApp 'Gemini Gemini' Milik Ahmad Dhani
