Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

TKN Buka Pintu Bagi Koalisi Prabowo-Sandi Jika Ingin Bergabung

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 28 Juni 2019
TKN Buka Pintu Bagi Koalisi Prabowo-Sandi Jika Ingin Bergabung

Prabowo Subianto. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin membuka pintu bagi koalisi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jika ingin bergabung. Namun, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi.

Pasalnya, Jokowi yang memiliki kekuasaan penuh dalam menentukan komposisi pemerintahan mendatang.'

Raja Juli Antoni  Foto: Twitter/@psi_id
Raja Juli Antoni Foto: Twitter/@psi_id

"Saya serahkan sepenuhnya ke Pak Jokowi. Namun dalam demokrasi menjadi pemerintah atau oposisi sama-sama penting dan mulia," kata Wakil Sekertaris TKN Raja Juli Antoni kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/6).

BACA JUGA: Ketua PBNU Tegaskan Jokowi-Ma'ruf Pemimpin Seluruh Rakyat Indonesia

Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai, Prabowo memiliki niat baik membangun bangsa. Apalagi banyak pandangannya yang bagus.

"Saya percaya baik Pak Jokowi dan Pak Prabowo punya niat baik untuk memajukan Indonesia. Tapi kedua pemimpin itu memiliki personal dan leadership berbeda. Mereka juga punya banyak pandangan berbeda dalam cara memajukan Indonesia," jelasnya.

"Di sana lah perlunya demokrasi di mana rakyat diminta memilih yang terbaik di antara keduanya," kata Toni.

Namun, Prabowo dan koalisinya bisa saja menjadi oposisi dalam mengawal pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

"Toh melalui anggota DPR dari partai pendukung Pak Prabowo dan Pak Sandi bisa mengontrol dan mengevaluasi pemerintahan Pak Jokowi," ujar dia.

Dirinya mengajak masyarakat untuk kembali bersatu. Dia menyeru semua pihak untuk bekerja bersama demi kepentingan bangsa.

Prabowo Subianto. Foto: ANTARA

BACA JUGA: Gugatan Ditolak MK, Prabowo-Sandi Diminta Legowo Akui Kekalahan

"Alhamdulillah sidang MK sudah selesai. Saatnya bersalaman. Saatnya berangkulan. Saatnya jalan bergandengan. Saatnya bersama bekerja untuk bangsa," ujar dia.

Prabowo menyatakan kepada para pendukungnya bahwa dia masih akan terus memperjuangkan cita-cita yang selama ini dia perjuangkan. Bisa melalui forum legislatif maupun forum lainnya. (Knu)

#Raja Juli Antoni #Jokowi-Ma'ruf Amin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Raja Juli dapat diproses menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi terkait suap maupun gratifikasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Indonesia
Menhut Siapkan 87 Ribu Hektare Untuk Preservasi Orangutan di Kalimantan Timur
Pihaknya memastikan memantau perkembangan kawasan preservasi ini secara intens dengan Conservation Action Network (CAN) yang bertugas di lapangan
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Menhut Siapkan 87 Ribu Hektare Untuk Preservasi Orangutan di Kalimantan Timur
Indonesia
Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Isinya Diduga Dolar Singapura, Setara Rp 197 Juta
KPK menduga amplop berisi 12.000 dolar Singapura (Rp197 juta) dari Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Antoni, uang disita dari Ketua DPRD Kuansing.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Isinya Diduga Dolar Singapura, Setara Rp 197 Juta
Indonesia
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
KPK ungkap amplop Bupati Kuansing berisi dolar Singapura, dana berasal dari petani koperasi untuk izin pelepasan hutan, Raja Juli Antoni kembalikan amplop ke KPK, penyidikan terus berlanjut.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
Indonesia
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Praswad Nugraha menilai pemberian amplop dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni memiliki karakteristik suap dan mempertanyakan pelaporan yang dilakukan usai OTT KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Bagikan