Tipu Mendagri Tjahjo, Kepala Sekolah Gadungan Raup Rp10 Juta


Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Kabareskrim di Bareskrim, Kamis (3/1) (MP/Gomes R)
MerahPutih.Com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo 'kecele' dengan ulah seorang kepala sekolah gadungan. Dengan modus meminta bantuan terhadap sekolah, pelaku yang belakangan diketahui berinisial NSN menipu Mendgari Tjahjo. Hasilnya, uang milik Tjahjo Kumolo Rp10 juta raib.
Tak mau menjadi korban penipuan, Mendagri Tjahjo melaporkan NSN kepada kepolisian. Polda Metro Jaya mencokok NSN di Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Unit II Resmob Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi kepada awak media menuturkan pelaku 'kepala sekolah gadungan' itu menipu Mendagri Tjahjo dengan menggunakan nama palsu.
"Mengaku sebagai Kepala Sekolah SD untuk meminta dana bantuan sebesar 10 juta," kata Reza di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/1).

Pelaku kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang.
Lebih lanjut, AKP Reza menjelaskan bahwa kepada Tjahjo Kumolo pelaku mengaku bahwa uang Rp10 juta tersebut digunakan untuk membangun musala di SD tempat Mendagri Tjahjo belajar dulu.
"Korban berinisial RMM itu menyanggupi permintaan tersangka," tambahnya.
Namun, saat dilakukan pengecekan ke TKP, ternyata sumbangan yang diminta itu bukannya untuk membangun musala malah digunakan untuk berjudi.
"Kita cek musholla tidak ada. Makanya Staf Menteri langsung membuat laporan dan berdasarkan pengakuan tersangka uang dari Mendagri digunakan untuk berjudi ," papar AKP Reza Pahlevi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan penjara paling lama emoat tahun.(Gms)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Suap DAK, Anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
