Tips Liburan dari Aman Mabes Polri Agar Terhindar Musibah Selama Perjalanan
Ilustrasi - Sejumlah kendaraan melintas di ruas jalan tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
MerahPutih.com- Polri memberikan tips untuk masyarakat yang hendak berpergian mengisi libur natal dan tahun baru agar nyaman, aman dan tenang.
Tips ini diungkapkan langsung Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Pertama yakni jaga kesehatan diri dan kebugaran fisik.
Baca Juga:
Selain itu, jika menggunakan kendaraan pribadi maka harus memeriksa kelaikan kendaraan sebelum berangkat.
Jika menggunakan transportasi umum, maka disiapkan tiket baik saat mudik maupun balik.
"Lalu periksa kembali keamanan rumah yang akan ditinggalkan seperti kelistrikan, kompor dan air," ujar Sandi di Jakarta, Minggu (24/12).
Selanjutnya persiapkan bekal yang cukup saat perjalanan mudik dan balik. Tak lupa juga menyiapkan e-toll jika menggunakan kendaraan pribadi melewati jalan tol.
"Jangan lupa juga bawa obat-obatan atau P3K jika diperjalanan terjadi keadaan sakit," katanya.
Untuk masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi, Sandi juga meminta agar berhenti dan istirahat jika sudah dalam keadaan lelah mengemudi. Hal ini guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan.
"Manfaatkan rest area yang telah disiapkan jika lelah berkendara. Patuhi segala arahan petugas di lapangan agar selamat dan aman," ujarnya.
Guna mengamankan dan memperlancar arus mudik dan balik saat libur natal dan tahun baru, Sandi menuturkan, pihaknya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah mengatur pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol.
Untuk arus mudik libur natal, pembatasan akan berlangsung mulai Jumat, 22 Desember pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 24 Desember pukul 24.00 WIB. Sementara pada arus balik libur natal mulai Selasa, 26 Desember pukul 00.00 WIB hingga Rabu, 27 Desember pukul 08.00 WIB.
Tahap kedua saat arus mudik libur tahun baru, pembatasan dilakukan mulai Jumat, 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 30 Desember pukul 24.00 WIB.
Baca Juga:
Libur Nataru, Kemenhub Siapkan 28 Bus dan 2 Truk Mudik Gratis Tujuan Solo
Sementara arus balik libur tahun baru pembatasan dilakukan mulai Senin, 1 Januari 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.
Pembatasan kendaraan angkutan barang juga dilakukan di ruas non tol dengan waktu dan tempat yang sudah ditentukan.
“Pembatasan kendaraan angkutan barang dikecualikan bagi kendaraan membawa BBM, uang, pupuk, hewan ternak, pakan ternak dan sembako," ucapnya.
Sandi menuturkan, Polri juga akan mengeluarkan diskresi untuk menerapkan kebijakan contraflow jika terjadi kepadatan kendaraan di ruas jalan tol. Namun, kebijakan ini bersifat situasional dan dinamis tergantung kondisi di lapangan.
Kebijakan contraflow telah dipersiapkan guna mengurai kepadatan kendaraan di ruas jalan tol. Untuk itu masyarakat bisa selalu mengupdate melalui media massa dan media sosial.
“Selalu menyimpan nomor-nomor penting untuk mengetahui kondisi lalu lintas dan terjadi permasalahan," katanya.
Dengan semua upaya yang dilakukan Polri dan pemerintah, ia pun berharap masyarakat bisa berlibur bersama keluarga atau ke kampung halaman dengan aman, nyaman dan selamat saat berangkat maupun kembali ke kota asal.
"Polri akan senantiasi memberikan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat yang akan berlibur maupun ke kampung halaman saat libur natal dan tahun baru," tutup Sandi. (Knu)
Baca Juga:
Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan