Timnas Amin Sudah Berencana Ajukan Gugatan ke MK Sejak Januari 2024
Capres-cawapres nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Wakil Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya sudah berencana mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) 1 bulan sebelum pemungutan suara (pencoblosan) digelar pada 14 Februari 2024.
“Rencana pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu sudah satu bulan sebelum pencoblosan,” kata Sugito dikutip Antara, Sabtu (23/3).
Baca juga:
Anies Beri Sirsak Jumbo ke Surya Paloh saat Bukber di NasDem
Untuk itu, dia menyebut pihaknya telah menyiapkan kelengkapan sejumlah berkas hingga saksi yang menguatkan dugaan adanya kecurangan Pilpres 2024, bahkan sebelum digelar, untuk digunakan saat mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK.
“Satu bulan kami menyiapkan berbagai macam bukti, dokumen, berbagai macam saksi untuk disiapkan pada waktu nanti digunakan pada saat di MK. Jadi, sudah cukup lama kami menyiapkan” ujarnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Kamis (21/3), tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan secara resmi permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gugatan pemilu.
Baca juga:
“Alhamdulillah, kami telah resmi mendaftarkan ke MK. Pagi ini, kami didampingi oleh Kapten Tim Nasional AMIN, Syauqi. Alhamdulillah, kawan-kawan dari MK menerima dengan baik,” kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Cak Imin Resmikan Groundbreaking Rekonstruksi Ponpes Al Khoziny, Tekankan Momentum Berbenah
SPPG Jadi Motor Ekonomi Lokal, Cak Imin: Jangan Ada Bahan Impor
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan hanya Presiden Prabowo yang Bisa Memerintah Dirinya, Malah Minta Cak Imin dan Menteri Lain Ikut Bertobat
Bencana Alam Marak Terjadi di Indonesia, Cak Imin Ajak Pemerintah Bertobat
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Cak Imin Tegaskan Reforma Agraria Dipercepat, Prioritas Desil 1–2 dengan Target 1 Juta Penerima