MerahPutih Politik - Pemikir politik dan sosial Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengkritisi sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan kepemilikan rekening gendut dalam momentum politik tertentu.
"Masalah ini merupakan tantangan bagi KPK untuk memperbaiki cara penetapan seseorang sebagai tersangka. KPK perlu menghindari menetapkan tersangka pada saat momentum politik berlangsung," kata Karyono dalam siaran pers yang diterima merahputih.com, Jumat petang (16/1).
Karyono yang juga mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) menambahkan, sikap KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam momentum politik bukan kali ini saja terjadi.
Sebut saja mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali, Ketua DPW PPP Jawa Barat yang juga Bupati Bogor Rachmat Yasin, Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Suryadhamra Ali sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013 pada Kamis (22/5).
Penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka disampaikan Wakil ketua KPK Busryo Muqoddas. Penetapan bekas aktivis PMII tersebut sempat membut heboh jagad politik tanah air terlebih saat itu sedang berlangsung momentum pemilu presiden (pilpres) 2014.
Hal serupa juga terjadi dalam kasus mantan ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Hambalang ditengah perseteruan pelik antara Anas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala itu.
Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
Saat itu Presiden SBY sedang menjalankan ibadah umroh ditanah suci, Mekkah. Usai pulang dari Umroh SBY mengumpulkan petinggi partai politik berlambang segitiga diri dikediamannya Cikeas, Jawa Barat. Pada saat itu, SBY mengeluarkan fakta integritas yang salah satunya berbunyi, jika seorang politikus Partai Demokrat sudah ditetapkan sebagai tersangka maka yang bersangkutan harus segera mengundurkan diri dari jabatan politiknya.
KPK sendiri menetapkan Anas sebagai tersangka pada Jumat 22 Februari 2013. Penetapan Anas sebagai tersangka disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi. KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menurut saya, inilah cara yang kurang tepat dari KPK yang kerap menetapkan seseorang sebagai tersangka pada momentum politik tertentu. Cara ini tidak menguntungkan KPK karena pasti menimbulkan kecurigaan publik dan dugaan bahwa KPK tidak steril dari kepentingan politik. Bila tidak, maka stigma KPK “tebang pilih” dalam pemberantasan korupsi akan semakin melekat. Publik tidak menunggu jawaban KPK dengan kata-kata tetapi cukup dijawab dengan tidakan nyata, bahwa KPK tidak hanya mampu memberantas korupsi tetapi lebih dari itu mampu memberikan rasa keadilan," tandas Karyono. (BHD)