MerahPutih.com - Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama (Kemenag) RI memaparkan tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag Cecep Nurwendaya Cecep menerangkan ketinggian hilal di Indonesia berada di antara 0⁰ 54' 27" (0,91⁰) sampai 3⁰ 07' 52" (3,13⁰), dengan elongasi berada pada 4⁰ 32' 40" (4,54⁰) sampai 6⁰ 06' 11" (6,10⁰).
Merujuk kriteria MABIMS, awal bulan hijriah atau kamariah ditetapkan jika hilal memiliki tinggi minimal 3 derajat dan elongasi atau jarak sudut antara dua benda langit mencapai 6,4 derajat.
Baca juga:
Sejarah Sidang Isbat di Indonesia, Paduan Jalan Tengah Hisab dan Rukyat
"Kalau kurva tadi digabungkan, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak memenuhi kriteria awal bulan kamariah MABIMS," kata Cecep, dalam seminar menjelang Sidang Isbat 1447 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (19/3).
Putusan Akhir Tunggu Sidang Isbat
Cecep mengakui berdasarkan ilmu hisab astronomi 1 Syawal 1447 Hijriah diprediksi jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Namun, lanjut dia, metode hisab masih harus dikonfirmasi ulang dengan melihat bulan (rukyatul hilal) yang dilakukan di 117 lokasi di Indonesia.
Menurut dia, kepastian kolaborasi metode hisab dengan rukyatul hilal itu masih akan dibahas dalam sidang isbat yang bakal digelar sebentar lagi.
Baca juga:
Tim Falakiyah Masjid Al-Musariin Gelar Pemantauan Hilal 1 Syawal 1447 H
Jumat 20 Maret Kemungkinan Belum Lebaran
Namun, Cecep kembali menekankan kedua syarat baik ketinggian hilal maupun elongasi harus terpenuhi kedua-duanya, sebab ketinggian ini terpengaruhi cahaya merah atau warna senja yang muncul di ufuk barat setelah matahari terbenam (maghrib) hingga menjelang malam atau syafaq.
"Semakin rendah, maka cahaya senja akan mengaburkan, mengalahkan cahaya hilal yang lemah, semakin tinggi (posisi hilal) pengaruhnya semakin kecil. Kemudian, elongasi menyebabkan tebal dan tipisnya hilal. Kalau hilal itu sudah di atas 6,4 derajat memungkinkan hilal itu memasuki kriteria visibilitasnya," paparnya, dikutip Antara.
"Kesimpulannya, seluruh ibu kota provinsi di NKRI dan Sabang tidak memenuhi kriteria MABIMS (terkait) awal bulan Syawal 1447 Hijriah," tandas pejabat Kemenag itu. (*)