Tiga Sespri Edhy Prabowo Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Benur

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 18 Mei 2021
Tiga Sespri Edhy Prabowo Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Benur

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih lobster atau benur untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan saksi yang merupakan tiga mantan sekretaris pribadi (sespri) Edhy Prabowo. Ketiga sespri itu yakni, Anggia Tesalonika Kloer yang juga model; Putri Elok Sukarni; serta Fidya Yusri yang juga mantan Presenter TV.

Selain ketiganya, tim jaksa juga memanggil delapan saksi lainnya yakni, anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra sekaligus istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi; mantan staf khusus (stafsus) Edhy Prabowo, Putri Tjatur Budilistyani dan Qushairi Rawi.

Baca Juga:

Besan Bamsoet Bersaksi di Persidangan Kasus Suap Benur

Kemudian, ajudan Edhy Prabowo, Dicky Hartawan; dua pihak swasta Iwan Febrian dan Baary Elmirfak Hatmadja; PNS KKP, Andhika Anjaresta; serta Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, Chandra Astan. Mereka akan dikorek keterangannya untuk pembuktian perbuatan Edhy Prabowo (EP).

Sidang mantan Menteri KP, Edhy Prabowo. Foto: ANTARA
Sidang mantan Menteri KP, Edhy Prabowo. Foto: ANTARA

"(Mereka) saksi untuk terdakwa EP (Edhy Prabowo) dkk, pada Selasa 18 Mei 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (18/5).

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster.

Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir. (Pon)

Baca Juga:

Bank Garansi Rp52,3 Miliar Disebut Sebagai Komitmen Eksportir Benur

#Edhy Prabowo #Ekspor Lobster
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bebas Bersyarat, Edhy Prabowo Jalani Wajib Lapor
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Dia mendapat pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Edhy mendapat total remisi 7 bulan 15 hari.
Mula Akmal - Rabu, 29 November 2023
Bebas Bersyarat, Edhy Prabowo Jalani Wajib Lapor
Indonesia
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus 2023
Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan Edhy Prabowo telah bebas bersyarat, sejak 18 Agustus 2023. Eddy dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, sejak 25 November 2020.
Mula Akmal - Rabu, 29 November 2023
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus 2023
Bagikan