Tiga Pandangan Jokowi Soal Pengelolaan Hutan di KTT Perubahan Iklim
Presiden Jokowi menjadi salah satu pembicara pada "World Leaders Summit on Forest and Land Use" di Scotish Event Campus, Glasgow, Skotlandia pada Selasa (2/11/2021). (ANTARA/Laily Rachev - Biro Pers
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo menyampaikan, tiga pandangan dalam pengelolaan hutan di Indonesia sebagai aksi mengatasi perubahan iklim.
Padangan tersebut disampaikan Jokowi saat menjadi salah satu pembicara pada "World Leaders Summit on Forest and Land Use" di Scotish Event Campus, Glasgow, Skotlandia pada Selasa (2/11).
Baca Juga:
Di KTT Perubahan Iklim, Jokowi Tetap Bawa Isu Sawit
Pertama, kata ia, perhatian kita harus mencakup seluruh jenis ekosistem hutan, tidak hanya hutan tropis, tapi juga hutan iklim sedang dan boreal.
Kebakaran hutan, menurut Presiden Jokowi, berdampak pada emisi gas rumah kaca dan keanekaragaman hayati apapun jenis ekosistemnya. Kebakaran dahsyat di benua Amerika, Eropa, dan Australia juga menjadi kekhawatiran bersama.
"Indonesia siap berbagi pengalaman tentang keberhasilannya mengatasi kebakaran hutan dan lahan dengan negara-negara itu," tambah Presiden.
Selanjutnya Presiden Jokowi menjelaskan, terkait pengelolaan hutan, Indonesia juga telah mengubah paradigmanya dari manajemen produk hutan menjadi manajemen lanskap hutan. Hal tersebut menjadikan pengelolaan area hutan menjadi lebih menyeluruh.
Selain itu, Indonesia juga melakukan restorasi ekosistem mangrove yang berperan dalam menyerap dan menyimpan karbon. Indonesia memiliki lebih 20 persen total area mangrove dunia, terbesar di dunia.
"Indonesia juga akan mendirikan Pusat Mangrove Dunia di Indonesia," ungkap Presiden.
Kedua, Presiden Jokowi menilai bahwa mekanisme insentif harus diberikan bagi pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
"Sertifikasi dan standar produksi harus disertai 'market incentives' sehingga berfungsi mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan, bukan menjadi hambatan perdagangan," tambah Presiden.
Presiden menegaskan, sertifikasi, metodologi, dan standar tersebut harus didasarkan pada parameter yang diakui secara multilateral, tidak dipaksakan secara unilateral dan berubah-ubah. Sertifikasi juga harus berkeadilan sehingga berdampak pada kesejahteraan, khususnya petani kecil.
"Sertifikasi juga harus pertimbangkan semua aspek Sustainable Development Goals (SDGs) sehingga pengelolaan hutan sejalan dengan pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat," kata Presiden.
Ketiga, Presiden Jokowi memandang perlunya mobilisasi dukungan pendanaan dan teknologi bagi negara berkembang. Menurutnya, komitmen harus dilakukan melalui aksi nyata, bukan retorika.
Presiden mengatakan bahwa memberi bantuan bukan berarti dapat mendikte, apalagi melanggar hak kedaulatan suatu negara atas wilayahnya. Dukungan harus "country-driven", didasarkan pada kebutuhan riil negara berkembang pemilik hutan.
"Bagi Indonesia, dengan atau tanpa dukungan, kami akan terus melangkah maju. Kami kembangkan sumber-sumber pendanaan inovatif, di antaranya pendirian Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, penerbitan 'green bond' dan 'green' sukuk, serta mengembangkan mekanisme Nilai Ekonomi Karbon sebagai insentif bagi pihak swasta dalam mencapai penurunan emisi," jelas Presiden. (Pon)
Baca Juga:
Jokowi Pertanyakan Kontribusi Negara Maju Saat KTT Perubahan Iklim
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Teman KKN UGM Jadi Saksi di PN Solo, Jokowi Disebut Punya Nama Panggilan 'Jack'
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
DPR Desak Pemerintah Peduli Terkait Isu Perubahan Iklim Buat Kurangi Bencana
Penertiban Kawasan Hutan Jadi Prioritas, Prabowo Gelar Ratas di Sela Lawatan ke London
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai