Tidak Punya Biaya Penguburan, Pasutri Buang Anak


Foto Ilustrasi, (Antara Foto: Bima)
MerahPutih Kriminal- Pelaku pembuangan bayi ke sampah kemudian dibakar yang dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri), dengan inisial R dan ST akibat tidak mempunyai biaya penguburan. Pasutri tersebut melanggar Undang Undang Perlindungan Anak.
Hal itulah yang dikatakan oleh Kompol Sri Bhayakari, Kabid Humas Polres Jakarta Timur. Ia mengatakan, pelaku pembuangan bayi ke sampah kemudian dibakarnya itu sudah diketahui identitasnya. Ternyata orang tua si bayi tersebut. R dan ST telah menelantarkan anaknya. Alasan R dan ST, karena pasangan tersebut tidak mempunyai uang untuk mengurus proses penguburan jenazah buah hatinya.
Maklum mereka kerjaan sehari-harinya sebagai pemulung. Hidupnya di atas gerobak yang di dorongnya. Gerobak itulah yang merupakan modal sebagai pencarian rejeki. (Baca: Sadis, Ibu Buang Bayi di Sampah, Lalu Dibakar)
Akibatnya, kedua pelaku tersebut mendekam di hotel prodeo Polres Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Perbuatan ini tergolong perbuatan yang sangat sadis, tega membuang anaknya sendiri kemudian membakarnya," kata Sri kepada merahputih.com, di Polres Jakarta Timur, Kamis (5/3).
Sementara itu, Aiptu Rina Fitri Pero Kasih, anggota Humas Polsek Jatinegara menuturkan bahwa bayi itu lahir dengan posisi ibunya jongkok, kemudian anaknya meninggal. (Baca:
Mereka melanggar pasal 80 ayat 3 undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Melakukan tindak pidana kekejaman, kekerasan dan penganiayaan terhadap anak sampai meninggal dunia dengan tuntutan penjara maksimal 10 tahun penjara. (fik)
Bagikan
Berita Terkait
Bayi Dibuang di Pinggir Trotoar Kerten Solo, Pelaku Kabur Naik Mobil
