Tetapkan Riza Chalid Tersangka di Kasus Pertamax Oplosan, Kejagung Sebut Kerugian Rp 285 Triliun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Juli 2025
Tetapkan Riza Chalid Tersangka di Kasus Pertamax Oplosan, Kejagung Sebut Kerugian Rp 285 Triliun

Ilustrasi. (Foto: Pertamina)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pada Kamis (10/7) malam, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 atau yang yang dikenal publik pertamax oplosan.

Para tersangka baru itu, antara lain, AN selaku mantan Vice President (VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina, HB selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, dan TN selaku mantan VP Integrated Supply Chain.

Kemudian, DS selaku mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina, AS selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, dan HW selaku mantan SVP Integrated Supply Chain.

Berikutnya, MH selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura, IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan MRC selaku beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Delapan dari sembilan tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, yakni sejak Kamis ini hingga tanggal 10 Juli 2025.

Satu tersangka yang belum ditahan ialah MRC, yang diketahui merupakan pengusaha M. Riza Chalid, karena sedang tidak berada di Indonesia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang mencapai Rp 285 triliun.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers penetapan tersangka baru di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Kamis malam.

Berdasarkan hasil penghitungan, yang sudah pasti tercatat jumlahnya itu totalnya Rp285.017.731.964.389. Ini terdiri dari dua komponen: yang pertama adalah kerugian keuangan negara, yang kedua adalah kerugian perekonomian negara,” ucap dia.

Qohar mengatakan, besaran kerugian tersebut bertambah dari yang sebelumnya diumumkan. Hal ini karena Kejagung menemukan perkembangan perkara sejak penetapan tersangka pertama kali pada bulan Februari lalu.

Seiring dengan perjalanan waktu, karena perkara ini terus berkembang, kami mengundang meminta ahli untuk menghitung kerugian perekonomian negara. Jadi, selain kerugian negara, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara,” tutur Qohar.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung sebelumnya menyatakan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 193,7 triliun yang berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor BBM melalui broker, dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi. (*)

#Pertamina #Pertamax #M Riza Chalid
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Mau BUMN Lebih Gesit, Minta Anak-Cucu PLN dan Pertamina Dipangkas
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta PLN dan Pertamina memangkas anak perusahaannya.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Mau BUMN Lebih Gesit, Minta Anak-Cucu PLN dan Pertamina Dipangkas
Indonesia
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU
KPK telah memulai penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018-2023 sejak September 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU
Indonesia
Penurunan Harga Pertamax ke Inflasi Dinilai Tidak Terlalu Besar
BBM nonsubsidi memiliki bobot yang relatif kecil dalam keranjang Indeks Harga Konsumen dibandingkan BBM bersubsidi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Penurunan Harga Pertamax ke Inflasi Dinilai Tidak Terlalu Besar
Indonesia
Harga Pertamax Pertamina Agustus Turun Rp 300 Perak, Pas Juni Naik Sampai Rp 4 Ribu
Harga Pertamax Agustus turun Rp300 perak per liter menjadi Rp15.950. Sebelumnya sempat naik Rp 4.000 pada Juni.
Wisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2026
Harga Pertamax Pertamina Agustus Turun Rp 300 Perak, Pas Juni Naik Sampai Rp 4 Ribu
Indonesia
Pertamina Turunkan Harga BBM Pertamax Jadi Rp 15.950 Per liter
Penyesuaian ini juga karena tren harga rata-rata harga minyak dunia serta mempertimbangkan nilai tukar rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Pertamina Turunkan Harga BBM Pertamax Jadi Rp 15.950 Per liter
Indonesia
Pertamina Usung Ekosistem Digital dan Konsep Energi Masa Depan di GIIAS 2026
Masyarakat bisa melihat langsung ekosistem energi terintegrasi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Juli 2026
Pertamina Usung Ekosistem Digital dan Konsep Energi Masa Depan di GIIAS 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : SPBU bakal Dijaga Petugas Samsat untuk Menilang Penunggak Pajak
Pertamina menegaskan tidak ada kebijakan semacam itu dalam pelayanan.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : SPBU bakal Dijaga Petugas Samsat untuk Menilang Penunggak Pajak
Indonesia
Kelangkaan BBM di Sumut, DPR Minta Pertamina Buka Penyebab Sebenarnya
Anggota Komisi XII DPR RI Elpisina meminta PT Pertamina mengungkap secara terbuka penyebab kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Kelangkaan BBM di Sumut, DPR Minta Pertamina Buka Penyebab Sebenarnya
Indonesia
Polda Sumut Siaga 24 Jam, 786 Personel Kawal Distribusi BBM di 325 SPBU
786 personel Polda Sumut diturunkan untuk mengawal distribusi BBM di 325 SPBU selama 24 jam.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polda Sumut Siaga 24 Jam, 786 Personel Kawal Distribusi BBM di 325 SPBU
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bakal Hapus Pertalite
Unggahan berisi klaim “Pemerintah bakal hapus Pertalite” adalah konten palsu.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Bakal Hapus Pertalite
Bagikan