Terungkap, Taufik Kurniawan Ternyata Sudah Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK


Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. (MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/11). Taufik sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Kabupaten Kebumen.
Dengan ketidakhadirannya hari ini, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu ternyata sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik lembaga anturasuah.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik sudah memanggil Taufik untuk diperiksa pada Kamis (25/10) pekan lalu. Namun, kuasa hukum Taufik meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.
"Sebenarnya jadwal pemeriksaan 1 November adalah panggilan kedua setelah sebelumnya 25 Oktober dijadwal panggilan pertama, kuasa hukum TK (Taufik Kurniawan) meminta penjadwalan ulang pada tanggal 1 November," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11).

Taufik mangkir dengan alasan sedang berada di daerah pemilihan. Melalui pengacaranya, Taufik pun meminta tim penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis (8/11) pekan depan.
"Jadi perlu kami sampaikan ketidakhadiran hari ini adalah panggilan kedua dan KPK sudah memberikan kesempatan penjadwalan ulang sebelumnya dari jadwal pertama tanggal 25 Oktober," ungkap Febri.
Lantaran telah dua kali mangkir, tim penyidik belum memutuskan untuk mengabulkan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan Taufik. Febri mengatakan, tim penyidik masih akan membahas permintaan tersebut.
"Nanti kami pertimbangkan terlebih dahulu, karena penyidik memiliki tugas-tugas masing-masing yang sudah kami rencanakan, ada beberapa perkara ditangani. Jadi kami bicarakan terlebih dahulu dan nanti kita lihat penjadwalan ulang bisa dilakukan kapan atau tindakan apa yang bisa dilakukan di tingkat penyidikan ini," tandas Febri.
KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016. Taufik diduga membantu perolehan anggaran itu. Dia diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.
Setelah adanya penyerahan uang, dalam pengesahan APBN Perubahan tahun anggaran 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar. DAK itu direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Kebumen.
Proses penyelidikan terhadap Taufik telah dilakukan sejak Agustus 2018. Dia telah diminta keterangan saat proses penyelidikan pada awal September 2018. Taufik pun telah dicegah berpergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan sejak Jumat pekan lalu.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Hari Ketiga Evakuasi Korban Lion Air JT-610, Basarnas Kirim 56 Kantong Jenazah ke RS Polri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
