Terungkap, Rumah Ketua KPK di Kertanegara Tak Ada di LHKPN


Rumah Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com - Rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang berlokasi di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, telah rampung digeledah polisi, Kamis (26/10) siang.
Ternyata rumah yang diduga dijadikan safe house itu tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru pada 20 Februari 2023.
Baca Juga
Tak Hanya Kertanegara, Rumah Ketua KPK Firli di Bekasi Juga Digeledah Polisi
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, Firli tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi dan Kota Bandar Lampung, senilai Rp 10.443.500.000.
Adapun rinciannya yakni, tanah dan bangunan seluas 317 m2/184 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp 1.436.500.000; tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp 412.500.000; tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp 412.500.000; tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp 412.500.000.
Kemudian, tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp 412.500.000; tanah dan bangunan seluas 250 m2/87 m2 di Bekasi, warisan, Rp2.400.000.000; tanah dan bangunan seluas 612 m2/342 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp 2.727.000.000, dan tanah dan bangunan seluas 120 m2/360 m2 di Bekasi, hasil sendiri, Rp 2.230.000.000.
Total harta kekayaan yang dilaporkan mantan Kabaharkam Polri tersebut senilai Rp 22.864.765.633.
Baca Juga
Selain di Jakarta, Polisi Geledah Rumah Firli Bahuri di Bekasi
Penyidik Subdit Tipikor Diskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah tersebut sekitar 3 jam. Pada pukul 14.40 WIB, penyidik sudah meninggalkan lokasi.
Penyidik membawa sebuah koper besar saat meninggalkan lokasi. Belum diketahui isi koper tersebut. Beberapa polisi juga membawa barang menggunakan tas jinjing.
Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober, kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik gabungan telah memeriksa Firli Bahuri pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh di Bareskrim Polri.
Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen milik KPK di kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah terhadap SYL. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
