Terungkap! Ini Alasan Kemenag Ngotot Pindahkan Lokasi Penyembelihan Dam Haji ke Indonesia
Menteri Agama Nasaruddin Umar/ dok Kemenag
Merahputih.com - Kementerian Agama (Kemenag) sedang berupaya keras menyusun dasar hukum syariat (ilat) agar penyembelihan hewan Dam (denda ibadah haji) jemaah Indonesia bisa dilakukan di Tanah Air.
"Karena ini masalah fikih, harus konkret ya, kan, dasarnya harus konkret semuanya, harus legal betul," ujar Menag, Nasaruddin Umar, Selasa (27/5).
Baca juga:
Jamaah Haji Indonesia Dilarang Kurban DAM Datang Langsung ke RPH di Saudi
Nasaruddin menyatakan bahwa penyusunan dasar hukum ini penting karena menyangkut masalah fikih yang harus konkret dan legal. Kemenag ingin agar Dam bisa disembelih di Indonesia karena akan memberikan dampak positif pada perekonomian dan ketahanan pangan nasional.
Meskipun MUI sempat menentang, kini MUI menunjukkan sikap terbuka untuk meninjau ulang fatwa tersebut, asalkan ada hal baru yang secara syar'i layak dipertimbangkan.
Kemenag memanfaatkan kesempatan ini dengan menyertakan dasar hukum syariah yang kuat. Nasaruddin juga menyoroti bahwa di beberapa negara lain sudah ada yang menerapkan penyembelihan Dam di luar Tanah Haram, dan beberapa ulama Indonesia juga sudah membolehkan.
Baca juga:
6 Warga Ngotot Berhaji Pakai Visa Kunjungan dan Kerja, Digagalkan di Bandara Yogyakarta
Ia berharap dasar hukum ini bisa segera rampung mengingat puncak haji semakin dekat. Selain itu, Kemenag juga mempertimbangkan masalah transparansi jika penyembelihan dilakukan di Tanah Haram, seperti potensi ketidaksesuaian antara pembayaran dan jumlah hewan yang disembelih.
"Banyak kemungkinan bisa terjadi, kan? Nah makanya itu Insya Allah gagasan kami di sini, kalau nggak bisa tahun ini, atau kalau nggak bisa semuanya tahun ini, maka tahun depan insya Allah (penyembelihan Dam di Indonesia)," kata Menag.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Hartati Murdaya Kembali Pimpin Walubi Sampai 2030, Menag Ingatkan Kerukunan
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Menag Ungkap Pagu Efektif Pendidikan Islam 2025 Disesuaikan Jadi Rp 26,11 Triliun
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap