Terima Vonis 5 Tahun Bui dan Dimiskinkan, Eks Dirjen Hubla Teladani Spirit Bushido

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 17 Mei 2018
Terima Vonis 5 Tahun Bui dan Dimiskinkan, Eks Dirjen Hubla Teladani Spirit Bushido

Terpidana Eks Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono. Foto:Antara

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Terpidana Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono menerima putusan hakim yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Tonny divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp22,35 miliar.

"Saya mantan karatekawan, punya jiwa bushido. Saya juga ksatria dan hal itu tetap melekat di dalam diri saya. Kalau saya bicara A ya A, B ya B, mudah-mudahan teman-teman saya di Kementerian Perhubungan tidak melakukan hal yang sama seperti saya, cukup sakit," kata Tonny, seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/5).

Dalam tanggapannya, Tonny mengakui tidak punya alibi untuk membantah kesalahannya. Menurut dia, sejak awal KPK telah bersikap profesional dalam mengusut perkaranya.

"Sejak awal OTT (operasi tangkap tangan) KPK bersikap profesional dan tidak membuat kegaduhan, saya merasa mereka semua profesional, baik JPU maupun majelis. Meski bagi saya hukuman 5 tahun itu berat, umur saya sudah hampir 60 tahun, saya tidak tahu apakah nanti mendapat remisi," ungkap Tonny, dilansir Antara.

barang bukti dirjen hubla
Penyidik KPK menunjukan barang bukti pada operasi tangkap tangan KPK di Kemenhub di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dimiskinkan

Dalam perkara ini, Tonny terbukti menerima suap sejumlah Rp2,3 miliar yang berasal dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan terkait dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.

Tonny juga terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp22,35 miliar yang terdiri atas uang tunai sejumlah Rp5,815 miliar, 479.700 dolar AS (sekitar Rp6,4 miliar), 4.200 euro (sekitar Rp68,451 juta), 15.540 poundsterling (sekitar Rp287,137 juta), 700.249 dolar Singapura (Rp7,06 miliar), 11.212 ringgit Malaysia (Rp37,813 juta), uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,066 miliar, uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,067 miliar, berbagai barang bernilai ekonomis yang ditaksir senilai Rp243,413 juta, serta penerimaan di rekening Bank BRI senilai Rp300 juta.

Uang Pribadi Aman

hubla
Eks Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono. (MP/Ponco Sulaksono)

Total uang Rp24,6 miliar itu dirampas untuk negara. Namun, hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah uang milik Tonny yang tidak terbukti dengan perkara korupsi.

"Uang Rp242,569 juta yang merupakan uang honor perjalanan dinas dan penggantian tiket, uang 4.600 poundsterling sebagai biaya mengikuti sidang IMO dan sisa perjalanan ke Inggris, uang 11.212 ringgit Malaysia yang merupakan sisa perjalanan untuk persiapan sidang KTT di Malaysia, dan uang 50.000 dong Vietnam yang menjadi sisa perjalanan dinas istri terdakwa," tambah hakim Titi Sansiwi.

Majelis hakim yang terdiri atas Saifuddin Zuhri, Mahfudin, Duta Baskara, Ugo, dan Titi Sansiwi menilai kesemuannya itu merupakan uang pribadi terpidana.

"Mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa untuk pengembalian uang tersebut karena bersumber dari pendapatan terdakwa pribadi dan sebagai penghargaan kepada terdakwa saat menjalankan tugasnya sebagai abdi negara," kata hakim Titi.

Terkait dengan perkara ini, Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. (*)

#Korupsi Dirjen Hubla Kemenhub #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
JPU menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang tengah diperkarakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Sidang kasus korupsi investasi PT Taspen kini kembali digelar. Jaksa menghadirkan saksi kunci dari BNI dan PT IIM.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Indonesia
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar dua kali seminggu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 30 Juli 2025
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Indonesia
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Febri Diansyah membeberkan sembilan catatan kritis usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Berita Foto
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto mengangkat tangannya sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 25 Juli 2025
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Indonesia
Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengaku yakin jika kliennya bisa divonis bebas oleh majelis hakim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
Indonesia
Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini
Hasto akan menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan, Jumat (25/7).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini
Indonesia
Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik
Tom Lembong terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 22 Juli 2025
Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik
Indonesia
JPU Hadirkan 3 Orang Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen
GPW yang merupakan Kepala Divisi Manajemen Resiko Taspen, memberikan keterangan terkait kebijakan investasi tidak berdasarkan kompetensinya sehingga dinilai dapat menyesatkan alur fakta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
JPU Hadirkan 3 Orang Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen
Bagikan