Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Terima Vonis 5 Tahun Bui dan Dimiskinkan, Eks Dirjen Hubla Teladani Spirit Bushido

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 17 Mei 2018
Terima Vonis 5 Tahun Bui dan Dimiskinkan, Eks Dirjen Hubla Teladani Spirit Bushido

Terpidana Eks Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono. Foto:Antara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terpidana Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono menerima putusan hakim yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Tonny divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp22,35 miliar.

"Saya mantan karatekawan, punya jiwa bushido. Saya juga ksatria dan hal itu tetap melekat di dalam diri saya. Kalau saya bicara A ya A, B ya B, mudah-mudahan teman-teman saya di Kementerian Perhubungan tidak melakukan hal yang sama seperti saya, cukup sakit," kata Tonny, seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/5).

Dalam tanggapannya, Tonny mengakui tidak punya alibi untuk membantah kesalahannya. Menurut dia, sejak awal KPK telah bersikap profesional dalam mengusut perkaranya.

"Sejak awal OTT (operasi tangkap tangan) KPK bersikap profesional dan tidak membuat kegaduhan, saya merasa mereka semua profesional, baik JPU maupun majelis. Meski bagi saya hukuman 5 tahun itu berat, umur saya sudah hampir 60 tahun, saya tidak tahu apakah nanti mendapat remisi," ungkap Tonny, dilansir Antara.

barang bukti dirjen hubla
Penyidik KPK menunjukan barang bukti pada operasi tangkap tangan KPK di Kemenhub di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dimiskinkan

Dalam perkara ini, Tonny terbukti menerima suap sejumlah Rp2,3 miliar yang berasal dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan terkait dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.

Tonny juga terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp22,35 miliar yang terdiri atas uang tunai sejumlah Rp5,815 miliar, 479.700 dolar AS (sekitar Rp6,4 miliar), 4.200 euro (sekitar Rp68,451 juta), 15.540 poundsterling (sekitar Rp287,137 juta), 700.249 dolar Singapura (Rp7,06 miliar), 11.212 ringgit Malaysia (Rp37,813 juta), uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,066 miliar, uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,067 miliar, berbagai barang bernilai ekonomis yang ditaksir senilai Rp243,413 juta, serta penerimaan di rekening Bank BRI senilai Rp300 juta.

Uang Pribadi Aman

hubla
Eks Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono. (MP/Ponco Sulaksono)

Total uang Rp24,6 miliar itu dirampas untuk negara. Namun, hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah uang milik Tonny yang tidak terbukti dengan perkara korupsi.

"Uang Rp242,569 juta yang merupakan uang honor perjalanan dinas dan penggantian tiket, uang 4.600 poundsterling sebagai biaya mengikuti sidang IMO dan sisa perjalanan ke Inggris, uang 11.212 ringgit Malaysia yang merupakan sisa perjalanan untuk persiapan sidang KTT di Malaysia, dan uang 50.000 dong Vietnam yang menjadi sisa perjalanan dinas istri terdakwa," tambah hakim Titi Sansiwi.

Majelis hakim yang terdiri atas Saifuddin Zuhri, Mahfudin, Duta Baskara, Ugo, dan Titi Sansiwi menilai kesemuannya itu merupakan uang pribadi terpidana.

"Mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa untuk pengembalian uang tersebut karena bersumber dari pendapatan terdakwa pribadi dan sebagai penghargaan kepada terdakwa saat menjalankan tugasnya sebagai abdi negara," kata hakim Titi.

Terkait dengan perkara ini, Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. (*)

#Korupsi Dirjen Hubla Kemenhub #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersama Istri Franka Franklin Makarim sebelum memasuki ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Indonesia
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Massa pendukung menghadang kendaraan taktis (rantis) Polrestabes Semarang yang membawa terdakwa Sudewa keluar gedung pengadilan usai sidang putusan sela.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Berita Foto
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Doa bersama untuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Bagikan