Tepis Isu Dana Haji Ludes, BPKH Klaim Kelola Deposito di Bank Rp 42 Triliun
Jemaah haji. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menepis kabar isu adanya penyelewengan dana haji. Mereka mamastika dana deposito calon jamaah haji yang mereka kelola saat ini mencapai Rp 42 triliun.
"Ada hoaks yang bersebaran dan menyebutkan dana di BPKH sudah habis. Perlu saya sampaikan uang di BPKH dalam bentuk cash itu jumlahnya Rp 42 triliun," kata Anggota BPKH Harry Alexander di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (7/3).
BPKH juga menepis adanya informasi yang menyebutkan dana yang dikelola BPKH habis untuk pengadaan ambulans. Harry membenarkan adanya pembelian ambulans guna kepentingan umat, namun anggarannya diambil dari Dana Abadi Umat (DAU) yang tidak berkaitan dengan dana setoran haji.
Baca juga:
Tidak hanya itu, Harry juga meluruskan informasi yang menyebutkan dana BPKH digunakan infrastruktur di Tanah Air. BPKH menegaskan sama sekali tidak melakukan investasi langsung dalam bentuk apapun terhadap infrastruktur.
Namun, lanjut dia, praktik yang dilakukan BPKH ialah memberikan sukuk atau surat berharga jangka panjang kepada negara.
Menurut dia, dana itu nantinya digunakan pemerintah untuk berbagai kepentingan pembangunan, salah satunya bidang pendidikan. "Khusus di Sumatera Barat, sukuk BPKH banyak dipakai untuk pembangunan kampus UIN," imbuh Harry.
Baca juga:
KPK dan Kejagung Diharap Dilibatkan Awasi Penggunaan Dana Haji
Lebih jauh, Harry menambahkan sukuk yang dikeluarkan langsung BPKH juga dimanfaatkan pemerintah untuk membangun madrasah, sanawiah, aliyah, hingga embarkasi haji. "Jadi dana yang digunakan tadi masih ada hubungan dengan jamaah haji," tandas anggota BPKH itu dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Prabowo Keluarkan Aturan Biaya Haji, Begini Besaran Lengkap Tiap Embarkasi
Calon Jemaah Haji di Daerah Bencana Dapat Perpanjangan Waktu Pelunasan Biaya
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Biaya Haji Turun Rp 2 Juta Per Jemaah, DPR Ingatkan Soal Kualitas Layanan
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo