Temukan Baliho Kontestan Pemilu yang Ganggu Berkendara, Silahkan Lapor Polisi


Pengendara melintasi alat peraga kampanye (APK) yang roboh di Jalan Letnan Jenderal Soepomo, Tebet, Jakarta, Sabtu (30/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/wpa/Spt.
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta bersama Bawaslu terkait baliho kampanye Pemilu 2024 yang mengganggu jalanan.
Polisi bersama pihak terkait akan melakukan pemantauan memastikan pemasangan baliho kampanye tidak mengganggu pengendara.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya akan melakukan patroli untuk melakukan pemantauan terhadap alat peraga kampanye (APK) yang berada di fasilitas jalan raya.
Baca Juga:
Debat Keempat, KPU Beri Kesempatan Cawapres 2 Jam untuk Saling Adu Gagasan
"Anggota saya sudah patroli, nanti kalau ada khususnya, apalagi di jalan tol. Kalau jalan tol saya serahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas, yang di jalan umum adalah Satpol PP. Sudah kami koordinasikan," kata Latif kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/1).
Ditlantas telah melakukan penertiban terhadap beberapa baliho yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
Dia juga mengingatkan kepada parpol ataupun caleg yang hendak memasang baliho agar tidak menyalahi aturan.
"Ada, ada (baliho dicopot), karena sebagian karena jatuh, kita lepas. Kalau memang masih bisa diikat silakan diikat. Mengingatkan jangan untuk jangan sampai mengganggu lalu lintas pemasangan dari pada alat peraga ini," ujarnya.
Latif juga mempersilakan masyarakat untuk melapor jika mendapati baliho yang mengganggu.
"Silakan lapor, akan kita koordinasikan dengan Satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan. Kalau polisi lalu lintas, kan cuman lalu lintas aja. Tapi kalau masalah pelepasan alat peraga itu bukan kewenangan kami. Tapi kalau itu sudah ganggu, kami tertibkan," tutur Latif.
Nantinya pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait pencopotan dan Bawaslu selaku pengawas penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Kalau seandainya itu sudah sangat membahayakan apa boleh buat. Siapapun, polisi, masyarakat pun harus ikut menertibkan alat itu," pungkasnya. (knu)
Baca Juga:
TKN Pastikan Prabowo Tidak Gunakan Singkatan Asing saat Debat Ketiga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa

Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS

Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik

Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik

KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
