Temukan Baliho Kontestan Pemilu yang Ganggu Berkendara, Silahkan Lapor Polisi

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Selasa, 16 Januari 2024
Temukan Baliho Kontestan Pemilu yang Ganggu Berkendara, Silahkan Lapor Polisi

Pengendara melintasi alat peraga kampanye (APK) yang roboh di Jalan Letnan Jenderal Soepomo, Tebet, Jakarta, Sabtu (30/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/wpa/Spt.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta bersama Bawaslu terkait baliho kampanye Pemilu 2024 yang mengganggu jalanan.

Polisi bersama pihak terkait akan melakukan pemantauan memastikan pemasangan baliho kampanye tidak mengganggu pengendara.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya akan melakukan patroli untuk melakukan pemantauan terhadap alat peraga kampanye (APK) yang berada di fasilitas jalan raya.

Baca Juga:

Debat Keempat, KPU Beri Kesempatan Cawapres 2 Jam untuk Saling Adu Gagasan

"Anggota saya sudah patroli, nanti kalau ada khususnya, apalagi di jalan tol. Kalau jalan tol saya serahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas, yang di jalan umum adalah Satpol PP. Sudah kami koordinasikan," kata Latif kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/1).

Ditlantas telah melakukan penertiban terhadap beberapa baliho yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.

Dia juga mengingatkan kepada parpol ataupun caleg yang hendak memasang baliho agar tidak menyalahi aturan.

"Ada, ada (baliho dicopot), karena sebagian karena jatuh, kita lepas. Kalau memang masih bisa diikat silakan diikat. Mengingatkan jangan untuk jangan sampai mengganggu lalu lintas pemasangan dari pada alat peraga ini," ujarnya.

Latif juga mempersilakan masyarakat untuk melapor jika mendapati baliho yang mengganggu.

"Silakan lapor, akan kita koordinasikan dengan Satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan. Kalau polisi lalu lintas, kan cuman lalu lintas aja. Tapi kalau masalah pelepasan alat peraga itu bukan kewenangan kami. Tapi kalau itu sudah ganggu, kami tertibkan," tutur Latif.

Nantinya pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait pencopotan dan Bawaslu selaku pengawas penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Kalau seandainya itu sudah sangat membahayakan apa boleh buat. Siapapun, polisi, masyarakat pun harus ikut menertibkan alat itu," pungkasnya. (knu)

Baca Juga:

TKN Pastikan Prabowo Tidak Gunakan Singkatan Asing saat Debat Ketiga

#Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan