Tempat Hiburan Malam Berpotensi Besar Jadi Klaster Baru COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 27 Juni 2020
Tempat Hiburan Malam Berpotensi Besar Jadi Klaster Baru COVID-19

Peta sebaran kasus COVID-19 di wilayah DKI Jakarta hingga 24 Juni 2020. (corona.jakarta.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengingatkan Pemprov DKI Jakarta berhati-hati untuk membuka tempat hiburan, terutama hiburan malam, saat pandemi COVID-19. Trubus yakin, tempat hiburan bakal menjadi kluster baru penyebaran corona.

"Menurut saya ini berpotensi sekali munculnya klaster baru setelah pasar dan area CFD (car free day) apabila protokol kesehatan tidak dipatuhi," kata Trubus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/6).

Baca Juga:

Keberhasilan Melawan Pandemi COVID-19, Dokter Reisa: Kebersamaan

Masih adanya tempat hiburan malam yang membandel, kata Trubus, akibat lemahnya pengawasan terhadap kewajiban yang dibebankan bagi pemilik tempat hiburan.

"Tapi yang terjadi kan penempatan tanda silang sebagai penjagaan jarak, hanya lip service. Kesannya menipu bahwa tempat tersebut sudah layak dikunjungi. Pengawasannya lemah sekali," jelas Trubus.

"Menurut saya harus ada semacam rem kebijakan di mana yang melanggar diberikan sanksi sesuai Pergub 47 Tahun 2020 terkait sanksi," ujar dia.

Trubus menyebut Pemprov DKI Jakarta harus mengeluarkan semacam sertifikat bagi tempat hiburan yang layak dikunjungi karena memenuhi standar protokol kesehatan.

"Yang diutamakan kan masalah kesehatan. Jadi, tempat hiburan yang belum layak untuk dibuka ya jangan dibuka. Jangan diberi toleransi berlebihan," ucap dia.

Pedagang Pasar Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, mengantre tes usap oleh petugas Puskesmas setempat, Jumat (26/6/2020). Penanggung Jawab Surveilans Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Nurmaulia Rizki, mengemukakan Duren Sawit menjadi kawasan dengan angka kasus COVID-19 tertinggi di Jakarta Timur. (ANTARA/HO-Kominfotik Jaktim).
Pedagang Pasar Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, mengantre tes usap oleh petugas Puskesmas setempat, Jumat (26/6/2020). Penanggung Jawab Surveilans Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Nurmaulia Rizki, mengemukakan Duren Sawit menjadi kawasan dengan angka kasus COVID-19 tertinggi di Jakarta Timur. (ANTARA/HO-Kominfotik Jaktim)

Trubus menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diskriminatif dalam menegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan adanya tempat hiburan malam atau nongkrong yang buka dengan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Berdasarkan ketentuan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tempat hiburan malam dan sejenisnya hanya bisa beroperasi saat PSBB Transisi memasuki fase dua atau tiga dengan catatan kasus COVID-19 tidak naik signifikan.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Desie Christhyana Sari mendesak Pemprov DKI Jakarta, melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, agar menindak tegas industri hiburan yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi fase pertama.

"Tempat hiburan itu kan bahaya juga, rentan terjadi penularan COVID-19. Itu juga saya bingung, kenapa bisa kebablasan begitu. Pasti di belakangnya ada sesuatu. Tapi saya mohon Pak Cucu lebih disiplin lagi," ujar Desie

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta ini berharap, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bisa lebih ketat mengawasi pelaku industri, pariwisata, serta operasional tempat hiburan malam di Jakarta.

Baca Juga:

IKAPPI: 768 Pedagang Pasar Positif COVID-19 di Seluruh Indonesia

Bahkan, menurut Desie, lebih baik pengusaha tempat hiburan malam itu diberi sanksi tegas dengan pencabutan izin usaha untuk memberikan efek jera.

"Kalau bisa ya izinnya dicabut. Apalagi tempat karaoke, ada izin minuman kerasnya juga kan di situ. Enggak mungkin hanya buka restoran, paling menguntungkan kan minuman. Jangan tebang pilih. Dari kemarin saya lihat Pak Cucu enggak disiplin ya soal ini, selalu menganggap gampang," kata dia.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyebutkan, bar di Jakarta juga tidak boleh dibuka meski merupakan fasilitas dari restoran, demi menghindari kerumunan.

"Kan ada restoran yang memiliki fasilitas bar, itu gak apa-apa buka (restorannya) dengan protokol kesehatan. Barnya ditutup, minuman kerasnya selama ada izinnya boleh, tapi gak boleh tuh nongkrong di bar, terus juga gak boleh display minumannya, jadi kayak restoran Jepang kan seperti itu," kata Cucu pada wartawan pada Selasa (23/6) lalu. (Knu)

Baca Juga:

Waspadai Potensi Penyebaran COVID-19 di Ruang Publik

#Virus Corona #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah DKI bertanggung jawab atas korban yang tertimpa pohon tumbang ketika Jakarta diguyur hujan.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Indonesia
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaan Banjir Lokal dan Kiriman
Untuk penanganan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA), menurut Pramono, menyiagakan sebanyak 600 pompa yang dimiliki.
Frengky Aruan - Jumat, 31 Oktober 2025
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaan Banjir Lokal dan Kiriman
Indonesia
Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
Penting dilakukan untuk mencegah terjadinya curah hujan dengan intensitas tinggi di Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
Indonesia
Pramono Ungkap Biang Kerok Banjir Kemang Raya pada Kamis (30/10) Sore
Tanggul yang dimiliki Kemang Village retak dan kemudian bocor.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Pramono Ungkap Biang Kerok Banjir Kemang Raya pada Kamis (30/10) Sore
Indonesia
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Pemberian dana hibah kepada Forkopimda yang dampaknya bagi masyarakat masih dipertanyakan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Indonesia
Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
Lima RT yang kebanjiran di Kelurahan Jati Padang dengan ketinggian air 40 cm.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
Indonesia
Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
Kenaikan status ini menyebabkan genangan di berbagai wilayah DKI Jakarta
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
Indonesia
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Masyarakat kini dapat memantau kondisi lingkungan secara real-time melalui portal udara.jakarta.go.id dan aplikasi JAKI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Indonesia
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Mereka menuntut adanya kesehjateraan dan perhatian pemerintah terhadap guru.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Oktober 2025
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Indonesia
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Bagikan