Tempat Hiburan Malam Berpotensi Besar Jadi Klaster Baru COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 27 Juni 2020
Tempat Hiburan Malam Berpotensi Besar Jadi Klaster Baru COVID-19

Peta sebaran kasus COVID-19 di wilayah DKI Jakarta hingga 24 Juni 2020. (corona.jakarta.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengingatkan Pemprov DKI Jakarta berhati-hati untuk membuka tempat hiburan, terutama hiburan malam, saat pandemi COVID-19. Trubus yakin, tempat hiburan bakal menjadi kluster baru penyebaran corona.

"Menurut saya ini berpotensi sekali munculnya klaster baru setelah pasar dan area CFD (car free day) apabila protokol kesehatan tidak dipatuhi," kata Trubus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/6).

Baca Juga:

Keberhasilan Melawan Pandemi COVID-19, Dokter Reisa: Kebersamaan

Masih adanya tempat hiburan malam yang membandel, kata Trubus, akibat lemahnya pengawasan terhadap kewajiban yang dibebankan bagi pemilik tempat hiburan.

"Tapi yang terjadi kan penempatan tanda silang sebagai penjagaan jarak, hanya lip service. Kesannya menipu bahwa tempat tersebut sudah layak dikunjungi. Pengawasannya lemah sekali," jelas Trubus.

"Menurut saya harus ada semacam rem kebijakan di mana yang melanggar diberikan sanksi sesuai Pergub 47 Tahun 2020 terkait sanksi," ujar dia.

Trubus menyebut Pemprov DKI Jakarta harus mengeluarkan semacam sertifikat bagi tempat hiburan yang layak dikunjungi karena memenuhi standar protokol kesehatan.

"Yang diutamakan kan masalah kesehatan. Jadi, tempat hiburan yang belum layak untuk dibuka ya jangan dibuka. Jangan diberi toleransi berlebihan," ucap dia.

Pedagang Pasar Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, mengantre tes usap oleh petugas Puskesmas setempat, Jumat (26/6/2020). Penanggung Jawab Surveilans Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Nurmaulia Rizki, mengemukakan Duren Sawit menjadi kawasan dengan angka kasus COVID-19 tertinggi di Jakarta Timur. (ANTARA/HO-Kominfotik Jaktim).
Pedagang Pasar Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, mengantre tes usap oleh petugas Puskesmas setempat, Jumat (26/6/2020). Penanggung Jawab Surveilans Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Nurmaulia Rizki, mengemukakan Duren Sawit menjadi kawasan dengan angka kasus COVID-19 tertinggi di Jakarta Timur. (ANTARA/HO-Kominfotik Jaktim)

Trubus menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diskriminatif dalam menegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan adanya tempat hiburan malam atau nongkrong yang buka dengan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Berdasarkan ketentuan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tempat hiburan malam dan sejenisnya hanya bisa beroperasi saat PSBB Transisi memasuki fase dua atau tiga dengan catatan kasus COVID-19 tidak naik signifikan.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Desie Christhyana Sari mendesak Pemprov DKI Jakarta, melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, agar menindak tegas industri hiburan yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi fase pertama.

"Tempat hiburan itu kan bahaya juga, rentan terjadi penularan COVID-19. Itu juga saya bingung, kenapa bisa kebablasan begitu. Pasti di belakangnya ada sesuatu. Tapi saya mohon Pak Cucu lebih disiplin lagi," ujar Desie

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta ini berharap, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bisa lebih ketat mengawasi pelaku industri, pariwisata, serta operasional tempat hiburan malam di Jakarta.

Baca Juga:

IKAPPI: 768 Pedagang Pasar Positif COVID-19 di Seluruh Indonesia

Bahkan, menurut Desie, lebih baik pengusaha tempat hiburan malam itu diberi sanksi tegas dengan pencabutan izin usaha untuk memberikan efek jera.

"Kalau bisa ya izinnya dicabut. Apalagi tempat karaoke, ada izin minuman kerasnya juga kan di situ. Enggak mungkin hanya buka restoran, paling menguntungkan kan minuman. Jangan tebang pilih. Dari kemarin saya lihat Pak Cucu enggak disiplin ya soal ini, selalu menganggap gampang," kata dia.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyebutkan, bar di Jakarta juga tidak boleh dibuka meski merupakan fasilitas dari restoran, demi menghindari kerumunan.

"Kan ada restoran yang memiliki fasilitas bar, itu gak apa-apa buka (restorannya) dengan protokol kesehatan. Barnya ditutup, minuman kerasnya selama ada izinnya boleh, tapi gak boleh tuh nongkrong di bar, terus juga gak boleh display minumannya, jadi kayak restoran Jepang kan seperti itu," kata Cucu pada wartawan pada Selasa (23/6) lalu. (Knu)

Baca Juga:

Waspadai Potensi Penyebaran COVID-19 di Ruang Publik

#Virus Corona #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Matel Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka, DPR: Pembakar Kios Juga Harus Dihukum
Peristiwa perusakan dan pembakaran kios merupakan tindak pidana serius yang meresahkan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Kasus Matel Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka, DPR: Pembakar Kios Juga Harus Dihukum
Indonesia
Kebakaran Maut di Pasar Kramat Jati, Polisi belum Simpulkan Penyebab dan Tunggu Hasil Investigasi Puslabfor
Kebakaran di kawasan Pasar Induk Kramat Jati bukan kali pertama terjadi.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Kebakaran Maut di Pasar Kramat Jati, Polisi belum Simpulkan Penyebab dan Tunggu Hasil Investigasi Puslabfor
Indonesia
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Siap Jadi Kota Global, Perkuat Sinergi dan Gencarkan Inovasi
Jakarta sebagai kota megapolitan terbesar di Indonesia, punya potensi besar yang lahir dari keberagaman masyarakat dan tingginya pertukaran informasi.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Desember 2025
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Siap Jadi Kota Global, Perkuat Sinergi dan Gencarkan Inovasi
Indonesia
Gedung Terra Drone yang Terbakar Punya IMB dan SLF, tapi tak Patuhi Standar
Banyak gedung mengisi area yang semestinya menjadi jalur evakuasi dengan berbagai barang karena dianggap sebagai ruang tak terpakai.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Desember 2025
Gedung Terra Drone yang Terbakar Punya IMB dan SLF, tapi tak Patuhi Standar
Indonesia
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Pramono telah memanggil Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Welfizon untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Kepanikan hingga Kehabisan Oksigen Penyebab Banyaknya Korban Jiwa
Korban banyak ditemukan di lantai tiga dan empat. Padahal, dua lantai itu tidak terbakar.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Kepanikan hingga Kehabisan Oksigen Penyebab Banyaknya Korban Jiwa
Indonesia
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, Baterai Drone Meledak Akibatkan 20 Orang Tewas
kebakaran dipicu sebuah baterai drone meledak di lantai 1 dan tiba-tiba terbakar.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, Baterai Drone Meledak Akibatkan 20 Orang Tewas
Indonesia
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, 17 Orang Tewas dengan 7 Jasad telah Dievakuasi
Sebanyak 29 unit mobil damkar beserta 101 personel dikerahkan ke tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, 17 Orang Tewas dengan 7 Jasad telah Dievakuasi
Indonesia
Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab
Setiap hari para sopir truk sampah Dinas LH DKI, termasuk almarhum, dipaksa menghadapi antrean 8–10 jam di TPST Bantargebang.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab
Bagikan