Telanjur Dibangun, Wapres JK: Pemerintah Akan Lanjutkan Reklamasi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 31 Oktober 2017
Telanjur Dibangun, Wapres JK: Pemerintah Akan Lanjutkan Reklamasi

Reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta Utara. (MP/Fachruddin Chalik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan proses reklamasi Teluk Jakarta untuk pulau buatan yang telanjur sedang dibangun, yakni Pulau C dan D, dari 14 pulau yang termasuk dalam proyek.

"Pemerintah juga tidak mengatakan akan melanjutkan, tapi bahwa apa yang sudah dijalankan itu diteruskan dan saya kira DKI juga sependapat dengan itu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (31/10).

Menurut Wapres, keputusan untuk melanjutkan pembangunan yang sudah ada telah dibicarakan Pemerintah Pusat dan DKI Jakarta atas dasar pertimbangan efisiensi.

"Yang kita bicarakan sebenarnya yang existing, yang sudah ada, 'kan tidak mungkin dibongkar, lebih banyak ongkos pembongkarannya daripada membuatnya," katanya.

Wapres juga mengaku telah mendengar penjelasan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait keputusan tersebut.

"Ya, menurut pandangan saya, pengertian saya, begitu. Saya sudah bicara juga dengan Anies bahwa penggunaannya akan harus lebih menguntungkan masyarakat dan pemerintah," katanya.

Karena itu, Wapres menegaskan fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan pembangunan Pulau C dan D dan mengatur penggunaannya agar bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah DKI Jakarta.

"Tidak ada cara lain, mau diapain, caranya hanya bongkar ulang, bagaimana bongkar ulangnya? Kalau tidak dipakai malah lebih merusak, kalau dipakai 'kan ada yang memelihara," katanya.

Terkait penggunaan pulau yang sudah jadi, pada 24 Agustus 2017 lalu, Kantor Pertanahan Jakarta Utara telah menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, atas nama PT Kapuk Naga Indah.

Sertifikat HGB Pulau D diterbitkan menyusul terbitnya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pulau hasil reklamasi tersebut atas nama pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 19 Juni 2017.

Penerbitan sertifikat HGB Pulau D juga didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI dengan PT Kapuk Naga Indah yang menyebut pengembang akan mengantongi sertifikat HGB. (*)

#Reklamasi Teluk Jakarta #Wakil Presiden Jusuf Kalla
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi
Proyek pembangunan pulau sampah masih membutuhkan jalan panjang untuk direalisasikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Februari 2025
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi
Indonesia
Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar
Selain penyegelan, Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan akan terus mendalami pelaku serta motif di balik kegiatan ilegal tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 11 Januari 2025
Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar
Indonesia
Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur
Jakarta diyakini masih bisa dikembangkan secara keilmuan
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 September 2024
Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur
Indonesia
Jusuf Kalla Bandingkan Kelonggaran Aturan Ceramah di Indonesia dengan Negara Lain
Wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI Muhammad Jusuf Kalla (JK) membandingkan kelonggaran aturan ceramah agama di masjid di Indonesia dengan sejumlah negara lain.
Mula Akmal - Sabtu, 01 April 2023
Jusuf Kalla Bandingkan Kelonggaran Aturan Ceramah di Indonesia dengan Negara Lain
Bagikan