Teken Perpres Nomor 63/2019, Jokowi Ingin Membumikan Bahasa Indonesia

Thomas KukuhThomas Kukuh - Kamis, 10 Oktober 2019
Teken Perpres Nomor 63/2019, Jokowi Ingin Membumikan Bahasa Indonesia

Gedung-gedung pencakar langit di Jakarta. (MerahPutih.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk membumikan bahasa Indonesia.

Perpres tersebut diteken pada (9/10). Berbagai hal diatur dalam perpres tersebut. Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati mengatakan, Perpres 63/2019 adalah aturan teknis dari UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Salah satu yang penting adalah pasal 25 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan, bahasa Indonesia merupakan jati diri dan wujud eksistensi bangsa. Nah, dengan posisi tersebut, kata Adita, bahasa Indonesia perlu dibawa ke tempat-tempat yang strategis. “Termasuk pada forum-forum internasional, baik di dalam maupun luar negeri,” ujar dia.

Intinya, perpres tersebut mengatur bahwa aktivitas keseharian wajib menggunakan bahasa Indonesia. Bahkan, nama mal dan hotel pun harus menggunakan bahasa Indonesia.

Gedung Jakarta
Ilustrasi gedung-gedung di Jakarta. (MerahPutih.com)

Adita meyakini, kebijakan tersebut tidak akan mematikan kemampuan orang untuk berbahasa daerah. Sebab, bahasa daerah masih mendapat tempat dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, bahasa daerah juga masuk dalam mata pelajaran di sekolah-sekolah.

Selain soal pidato, perpres tersebut mewajibkan bahasa Indonesia dipakai untuk penamaan geografi, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan.

Bagaimana dengan pengawasannya? Dalam Perpres 63/2019 disebutkan pemerintah daerah (kepala daerah) dan pemerintah pusat (menteri) bertugas mengawasi penggunaan bahasa Indonesia.

Menteri terkait akan menetapkan pedoman penggunaan bahasa Indonesia yang kemudian diturunkan dalam peraturan daerah.

Pengamat komunikasi politik Universitas Telkom Dedi Kurni Syah mengkritik penerbitan Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Salah satu poinnya mewajibkan para pejabat mulai dari Presiden, Wapres hingga kalangan menteri menggunakan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi di dalam maupun luar negeri.

"Untuk pidato resmi di dalam negeri, masuk akal dan cukup baik sebagai simbol kedaulatan bahasa, tetapi ketika wajib juga digunakan di luar negara, ini semacam kebijakan putus asa karena tidak semua pejabat bisa berbahasa internasional, jangan sampai kebijakan ini muncul hanya sebagai pembenar ketidakcakapan pejabat publik berbahasa internasional" katanya di Jakarta, Rabu (9/10). (*)

#Joko Widodo
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anwar Usman Vonis Jokowi Bersalah karena Palsukan Ijazahnya
Beredar informasi yang menyebut Jokowi divonis bersalah oleh Hakim MK Anwar Usman karena telah melakukan pemalsuan ijazah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 03 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Anwar Usman Vonis Jokowi Bersalah karena Palsukan Ijazahnya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah
Beredar unggahan yang menyebut pemerintah telah menetapkan Jokowi sebagai bencana nasional. Cek fakta dan keaslian informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Ditugaskan BRIN jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana
Joko Widodo Ditugaskan BRIN Jadi Ketua Taskforce Penanggulangan Bencana, cek faktanya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Ditugaskan BRIN jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
Beredar video yang menampilkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tengah mengunjungi lokasi bencana alam Sumatra. Cek fakta lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Beredar video yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo marah kepada Menkeu Purbaya karena menolak bayar utang Whoosh menggunakan APBN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Indonesia
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Ariyadi menegaskan bahwa menyeret-nyeret PDIP dalam narasi yang tidak berdasar hanya menunjukkan upaya memutarbalikkan fakta
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Kejaksaan Agung menyita uang Jokowi senilai triliunan. Cek faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
[HOAKS atau FAKTA ]: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah
Indonesia
Dukungan Projo ke Prabowo Dinilai Langkah Terhormat Dalam Politik Kebangsaan
David Febrian Sandi tegaskan dukungan pada Prabowo-Gibran adalah langkah sah melanjutkan visi Jokowi
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
Dukungan Projo ke Prabowo Dinilai Langkah Terhormat Dalam Politik Kebangsaan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Jokowi menegaskan proyek transportasi massal seperti Whoosh dibangun untuk layanan publik dan manfaat sosial, bukan demi keuntungan finansial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Bagikan