Teken Perpres Nomor 63/2019, Jokowi Ingin Membumikan Bahasa Indonesia

Thomas KukuhThomas Kukuh - Kamis, 10 Oktober 2019
Teken Perpres Nomor 63/2019, Jokowi Ingin Membumikan Bahasa Indonesia

Gedung-gedung pencakar langit di Jakarta. (MerahPutih.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk membumikan bahasa Indonesia.

Perpres tersebut diteken pada (9/10). Berbagai hal diatur dalam perpres tersebut. Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati mengatakan, Perpres 63/2019 adalah aturan teknis dari UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Salah satu yang penting adalah pasal 25 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan, bahasa Indonesia merupakan jati diri dan wujud eksistensi bangsa. Nah, dengan posisi tersebut, kata Adita, bahasa Indonesia perlu dibawa ke tempat-tempat yang strategis. “Termasuk pada forum-forum internasional, baik di dalam maupun luar negeri,” ujar dia.

Intinya, perpres tersebut mengatur bahwa aktivitas keseharian wajib menggunakan bahasa Indonesia. Bahkan, nama mal dan hotel pun harus menggunakan bahasa Indonesia.

Gedung Jakarta
Ilustrasi gedung-gedung di Jakarta. (MerahPutih.com)

Adita meyakini, kebijakan tersebut tidak akan mematikan kemampuan orang untuk berbahasa daerah. Sebab, bahasa daerah masih mendapat tempat dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, bahasa daerah juga masuk dalam mata pelajaran di sekolah-sekolah.

Selain soal pidato, perpres tersebut mewajibkan bahasa Indonesia dipakai untuk penamaan geografi, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan.

Bagaimana dengan pengawasannya? Dalam Perpres 63/2019 disebutkan pemerintah daerah (kepala daerah) dan pemerintah pusat (menteri) bertugas mengawasi penggunaan bahasa Indonesia.

Menteri terkait akan menetapkan pedoman penggunaan bahasa Indonesia yang kemudian diturunkan dalam peraturan daerah.

Pengamat komunikasi politik Universitas Telkom Dedi Kurni Syah mengkritik penerbitan Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Salah satu poinnya mewajibkan para pejabat mulai dari Presiden, Wapres hingga kalangan menteri menggunakan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi di dalam maupun luar negeri.

"Untuk pidato resmi di dalam negeri, masuk akal dan cukup baik sebagai simbol kedaulatan bahasa, tetapi ketika wajib juga digunakan di luar negara, ini semacam kebijakan putus asa karena tidak semua pejabat bisa berbahasa internasional, jangan sampai kebijakan ini muncul hanya sebagai pembenar ketidakcakapan pejabat publik berbahasa internasional" katanya di Jakarta, Rabu (9/10). (*)

#Joko Widodo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dr Tifa Tolak Damai di Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Tegaskan Pantang Mundur
Dr Tifa menolak damai di sidang kasus ijazah palsu Jokowi. Ia menegaskan, bahwa dirinya tidak akan mundur.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Dr Tifa Tolak Damai di Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Tegaskan Pantang Mundur
Indonesia
Sidang dr Tifa Berlanjut Pekan Depan, Jokowi Siap Hadir Bawa Ijazah Asli
Jokowi siap hadir di sidang dr Tifa pekan depan. Ia akan membawa ijazah aslinya ke persidangan.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Sidang dr Tifa Berlanjut Pekan Depan, Jokowi Siap Hadir Bawa Ijazah Asli
Berita
Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Jaksa Sebut dr Tifa tak Mampu Buktikan Tuduhannya
Jaksa menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli. Dr Tifa disebut tak mampu membuktikan tuduhannya.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Jaksa Sebut dr Tifa tak Mampu Buktikan Tuduhannya
Indonesia
Link Live Streaming Sidang Perdana dr Tifa Dugaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kendati demikian, PN Jaktim menerapkan sterilisasi total saat memasuki fase pembuktian demi menjaga integritas kesaksian para saksi ahli maupun saksi fakta
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2026
Link Live Streaming Sidang Perdana dr Tifa Dugaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Jokowi Minta PSI Kawal Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra: Belum Kepikiran
Jokowi meminta PSI mengawal Prabowo-Gibran sampai dua periode. Gerindra pun langsung buka suara.
Soffi Amira - Sabtu, 27 Juni 2026
Jokowi Minta PSI Kawal Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra: Belum Kepikiran
Indonesia
Tampilkan Sketsa, Begini Ucapan Presiden Prabowo untuk Hari Ulang Tahun Jokowi
Sejumlah ucapan hadir untuk Jokowi, termasuk dari Presiden Prabowo.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Tampilkan Sketsa, Begini Ucapan Presiden Prabowo untuk Hari Ulang Tahun Jokowi
Indonesia
Daya Magis Jokowi Sukses Dongkrak Citra Positif PSI, Partai Anak Muda Tapi Rasa Mantan Presiden
Hasil studi mengonfirmasi bahwa arus perpindahan sentimen positif dari figur personal menuju institusi partai, khususnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Daya Magis Jokowi Sukses Dongkrak Citra Positif PSI, Partai Anak Muda Tapi Rasa Mantan Presiden
Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan Polda Metro Jaya, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukum
Jokowi menanggapi penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah UGM. Ia menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan Polda Metro Jaya, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukum
Indonesia
Sekjen PDIP: Tantangan Pemerintahan Prabowo Warisan Era Jokowi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai tantangan yang dihadapi Presiden Prabowo Subianto merupakan warisan dari pemerintahan Jokowi.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Sekjen PDIP: Tantangan Pemerintahan Prabowo Warisan Era Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinobatkan sebagai lulusan terbaik UGM. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Bagikan