MerahPutih.com - Pada hakikatnya pemerintah dan polisi tak melarang warga untuk berolahraga sepeda. Hanya saja, pesepeda harus turut mengikuti aturan yang ada.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Yusri Yunus menghimbau kepada masyarakat yang bersepeda untuk melewati jalur yang telah disediakan. Hal tersebut agar terhindar dari kecelakaan.
Baca Juga:
"Jangan berkerumun, demi keselamatan kita bersama. Indonesia Maju Indonesia bisa bebas dari COVID-19,” kata Yusri di Jakarta, Minggu (16/8).
Tak lupa ia berpesan kepada warga yang bersepeda agar selalu menggunakan masker, demi keselamatan dan juga terhindar dari penularan wabah corona.
“Gunakan masker dan ikuti protokol kesehatan untuk menghentikan penyebaran covid-19,” papar Yusri.
Hari ini, Karo Ops dan Dirsamapta PMJ melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan dengan menggunakan tiga mobil AWC di wilayah GBK dan sepanjang jalan protokol Jalan Sudirman, HI, Kota Tua, dan jalur sampai Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Kegiatan ini sebagai penguatan pengawasan pendisiplinan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19 melalui kegiatan patroli dialogis sepeda.
“Penyemprotan disinfektan dan pembagian 1.000 masker TNI-Polri dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 oleh gabungan anggota Ditsamapta PMJ dan Polrestro Jakpus, Dishub Prov DKI Jakarta, dan satpol PP,” tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] Lelang Online Sepeda Brompton Rp5 Juta Atas Nama PT Pegadaian