MerahPutih Nasional- Berbagai reaksi dan kecaman muncul terkait disiarkan hanya sosok jenazah secara vulgar penumpang AirAsia QZ 8501 yang ditemukan di perairan Teluk Karimata pada selasa (30/12) siang tadi. Kecaman dan reaksi keras terhadap hal tersebut bukan hanya muncul dari keluarga korban, tapi sudah meluas di berbagai kalangan masyarakat dan para pengguna jejaring sosial media.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun langsung memberikan sanksi awal berupa teguran kepada pihak tvOne. Dihubungi redaksi merahputih.com pada Selasa ini (30/12), Wakil Ketua KPI, Iddy Muzayat menjelaskan, dijatuhkannnya sanksi terhadap tvOne, ia mengatakan, kami sudah memberikan sanksi awal berupa teguran tertulis kepada tvOne karena dianggap telah menayangkan korban secara vulgar.
Dijelaskan pula oleh Iddy Muzayat bahwa sanksi awal tersebut diberikan karena pihak tvOne seolah tak mengindahkan imbauan yang diberikan oleh KPI kepada semua lembaga penyiaran tentang aturan dan prosedur pemberitaan tentang musibah, korban, dan keluarga penumpang Pesawat AirAsia QZ 8501 yang hilang kontak sejak pukul 07.55 pada hari Minggu (28/12).
Ia memaparkan, pada Senin, KPI sudah mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran tentang prosedur dan aturan yang menjadi patokan dalam memberitakan musibah pesawat AirAsia ini. Di dalam imbauan tersebut termasuk pula bagaimana menampilkan korban. Jadi tidak vulgar seperti yang dilakukan oleh tv One,"papar Wakil Ketua KPI tersebut.
Saat ditanya apakah ada sanksi lanjutan kepada pihak tv One terkait pelanggaran yang dilakukan, Iddy menjawab, "KPI masih memantau dan mempelajari berbagai aduan masyarakat, bukan tidak mungkin ada sanksi lanjutan," tegasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa KPI terus memantau semua lembaga penyiaran di tanah air terkait pemberitaan musibah pesawat AirAsia.
"KPI terus memantau pemberitaan musibah pesawat AirAsia, kami menghimbau agar lembaga penyiaran mematuhi aturan dan imbauan yang sudah KPI berikan," pungkas Wakil Ketua KPI tersebut (MP/MAN)