Merahputih.com - Tarif TransJakarta, subsidi transportasi Jakarta 2026, dan penyesuaian harga tiket busway menjadi fokus utama dalam kajian terbaru PT TransJakarta guna menjaga keberlangsungan layanan transportasi publik di Jakarta.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan bahwa PT TransJakarta saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan penyesuaian tarif.
Baca juga:
Hari Transportasi Nasional 24 April 2026: Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Cuma Rp 1
Langkah ini muncul mengingat tarif Rp3.500 telah bertahan selama 21 tahun sejak 2005, sementara beban operasional terus membengkak akibat inflasi dan perluasan rute layanan.
"Kajian yang dilakukan PT TransJakarta adalah hal yang lumrah. Tarif Rp3.500 memang sudah bertahan sejak 2005, sementara biaya operasional terus meningkat karena inflasi, harga energi, pemeliharaan armada termasuk bus listrik, dan ekspansi layanan," ujar Chico Hakim di Jakarta, Senin.
Pertimbangan Daya Beli dan Subsidi APBD
Meski kajian terus berjalan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan keputusan final. Penetapan tarif tetap menjadi kewenangan Gubernur dan DPRD DKI Jakarta melalui mekanisme anggaran daerah.
Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kualitas layanan dan kemampuan ekonomi warga.
Chico menambahkan bahwa alokasi subsidi untuk PT TransJakarta dalam APBD 2026 mencapai angka fantastis, yakni Rp3,7 triliun. Nilai subsidi ini bertujuan agar layanan transportasi tetap terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat Jakarta.
"Belum ada keputusan kenaikan tarif di 2026. Prioritas tetap menjaga layanan berkualitas dengan subsidi yang efisien," tegasnya.
Perbandingan Signifikan dengan Upah Minimum
Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama TransJakarta Welfizon Yuza mengungkapkan bahwa evaluasi tarif ini mempertimbangkan perubahan lanskap ekonomi yang ekstrem.
Welfizon menyoroti perbedaan mencolok antara daya beli masyarakat tahun 2005 dibandingkan tahun 2026.
Baca juga:
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Bakal Naik, Berlaku Mulai Juni 2026
Sebagai gambaran, pada tahun 2005, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta hanya berada di kisaran Rp800.000. Saat ini, angka tersebut telah menyentuh kisaran Rp6 juta per bulan.
"Kenaikannya (UMP) sudah 7-8 kali lipat, tapi tarif kita masih bertahan 21 tahun," kata Welfizon. TransJakarta menyerahkan hasil kajian sepenuhnya kepada Pemprov dan DPRD untuk diputuskan secara bijak.