Tarif PPN Indonesia Diakui Lebih Tinggi Dibandingkan Negara di ASEAN


Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Pemerintah menetapan tarif PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dimulai Januari 2025.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengklaim, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia yang saat ini sebesar 11 persen masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, baik di kawasan regional maupun anggota G20.
"Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah. Kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sama emerging atau dengan negara di region, maupun dalam G20," kata Sri Mulyani di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (16/12).
Ia mengklaim, beberapa negara dengan ekonomi serupa memiliki tarif PPN dan rasio pajak (tax ratio) yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Sebagai contoh, Brasil menetapkan tarif PPN sebesar 17 persen dengan tax ratio mencapai 24,67 persen.
Baca juga:
Resmi! PPN 12 Persen Diberlakukan Mulai Januari 2025
Afrika Selatan memberlakukan tarif PPN sebesar 15 persen dengan tax ratio 21,4 persen, sementara India memiliki tarif PPN 18 persen dengan tax ratio 17,3 persen. Kemudian Turki 20 persen dengan tax ratio 16 persen.
"12 persen itu ada Filipina dengan tax ratio mereka sudah di 15,6 persen. Dan Meksiko PPN-nya 16 persen, tax ratio mereka di 14,46 persen,” papar Menkeu.
Tarif PPN Indonesia masih relatif lebih tinggi dibandingkan negara-negara di kawasan ASEAN. Malaysia tercatat memiliki tarif PPN 10 persen, sementara Vietnam yang sebelumnya menerapkan PPN 10 persen telah memperpanjang insentif PPN menjadi 8 persen.
"Kemudian Singapura menetapkan tarif PPN 9 persen dan Thailand 7 persen," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun

Harga Eceran dan PPN Rokok Naik

Deretan Jenis Kendaraan Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen

Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah

Peritel Diklaim Tidak Naikkan PPN, Tetap 11 Persen

DJP Berburu Sumber Penerimaan Baru setelah Pembatasan PPN 12 Persen, Optimalisasi Pajak Lewat Ekstensifikasi dan Intensifikasi

Hitungan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

PPN Menjadi 12 Persen, Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir

Cara Mendapatkan Diskon 50% Listrik PLN Januari 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Momen Prabowo Sapa Masyarakat di Bundaran HI usai Tetapkan PPN 12 Persen
