Tarif Ojol Resmi Naik, Berikut Rincian Ongkos Terbaru dari Kemenhub

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 07 September 2022
Tarif Ojol Resmi Naik, Berikut Rincian Ongkos Terbaru dari Kemenhub

Arsip Foto - Pengemudi ojek daring membonceng penumpang saat melintas di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah resmi melakukan kenaikan tarif ojek online. Tarif baru ojol ini akan berlaku mulai pukul 00.00 tanggal 10 September.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan kenaikan tarif dilakukan dalam tiga hari ke depan.

Baca Juga:

IKAPPI Sebut Daya Beli Masyarakat Turun 37 Persen Gegara BBM Naik

"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).

Hendro tak menampik, kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jadi penyebab kenaikan tarif baru Ojol. "Perlunya menyesuaikan tarif ojol akibat kenaikan harga BBM," ungkap dia.

Tarif baru ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Berdasarkan regulasi tersebut, berikut rincian tarif baru di tiga zona wilayah.

1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500. Minimal Rp 8 ribu - Rp 10 ribu

2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500. Minimal Rp 10.200 - Rp 11.200

3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13 ribu Minimal Rp 9.200 - Rp 11 ribu

Sebagai perbandingan, ini rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 548 tahun 2010 sebagai berikut:

1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7 Ribu- Rp 10 ribu

2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9 ribu- Rp 10.500.

3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7 ribu - Rp 10 ribu.

Berdasasarkan aturan itu dibandingkan dengan aturan sebelumnya biaya jasa minimal di ketiga zona naik.

Sedangkan persentase kenaikan biaya jasa minimal untuk zona I 15 persen - 32 persen, zona II 28,5 persen - 44 persen dan zona III 30 persen - 35,7 persen. (Knu)

Baca Juga:

Pemkot Bandung Lakukan Validasi Penerima BLT BBM

#Breaking #BBM #Tarif Angkutan #Kemenhub
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Krisis BBM Melanda Prancis, Harga Sudah Melonjak 30 Persen
Presiden Republik Prancis telah mengarahkan pemerintahannya untuk berupaya penuh guna memastikan pasokan..
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Krisis BBM Melanda Prancis, Harga Sudah Melonjak 30 Persen
Indonesia
Pertamina Klaim Antrean Pembelian BBM Sudah Tidak Ganggu Lalu Lintas
Pemantauan dan koordinasi terus dilakukan untuk menjaga kelancaran penyaluran BBM, termasuk apabila terdapat dinamika di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Pertamina Klaim Antrean Pembelian BBM Sudah Tidak Ganggu Lalu Lintas
Indonesia
Antrean BBM Makin Panjang, Ini Kata Menteri ESDM Bahlil
Kementerian ESDM menyiapkan aturan pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti pertalite dan biosolar, agar tepat sasaran.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Antrean BBM Makin Panjang, Ini Kata Menteri ESDM Bahlil
Indonesia
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus OTT suap HGB Summarecon di BPN Bogor, termasuk Presdir Summarecon dan pejabat ATR/BPN. Cek daftar namanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
Indonesia
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin sore, 14 September 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Indonesia
Antrean Beli BBM di Sulawesi Selatan Belum Terurai, Warga Protes Pembatasan
PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi menambah pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan menyiagakan dua kapal minyak guna percepatan pasokan
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Antrean Beli BBM di Sulawesi Selatan Belum Terurai, Warga Protes Pembatasan
Indonesia
Isi Garasi Menkeu Suahasil Nazara: Ada Sedan 13 Tahun di Balik Aset Ratusan Miliar
Penasaran dengan harta kekayaan Suahasil Nazara yang baru dilantik jadi Menteri Keuangan? Intip rincian LHKPN dan koleksi mobilnya di sini, ternyata ada mobil tua lho!
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 September 2026
Isi Garasi Menkeu Suahasil Nazara: Ada Sedan 13 Tahun di Balik Aset Ratusan Miliar
Indonesia
Cari Korban Kapal Virgo Transport 8, Penyelam Pasukan Khusus TNI-AL Gunakan Drone Laut
Ada 622 orang personel tim SAR gabungan yang dikerahkan mencari para korban Kapal Virgo Transport 8.
Dwi Astarini - Senin, 14 September 2026
Cari Korban Kapal Virgo Transport 8, Penyelam Pasukan Khusus TNI-AL Gunakan Drone Laut
Indonesia
Gempa Malang Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Jawa Timur, Apakah Berpotensi Tsunami?
Gempa Malang hari ini dengan magnitudo 5.2 mengguncang wilayah Jawa Timur bagian selatan. Cek info resmi BMKG soal potensi tsunami dan daftar daerah terdampak guncangan!
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 September 2026
Gempa Malang Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Jawa Timur, Apakah Berpotensi Tsunami?
Indonesia
Harga Minyak Dunia Tembus USD 100, Pertamina Pastikan Harga Pertalite dan Solar tak Naik sampai Akhir Tahun
Keputusan tersebut tetap berlaku meski harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami fluktuasi.
Dwi Astarini - Senin, 14 September 2026
Harga Minyak Dunia Tembus USD 100, Pertamina Pastikan Harga Pertalite dan Solar tak Naik sampai Akhir Tahun
Bagikan