Tarif Ojol Resmi Naik, Berikut Rincian Ongkos Terbaru dari Kemenhub


Arsip Foto - Pengemudi ojek daring membonceng penumpang saat melintas di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
MerahPutih.com - Pemerintah resmi melakukan kenaikan tarif ojek online. Tarif baru ojol ini akan berlaku mulai pukul 00.00 tanggal 10 September.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan kenaikan tarif dilakukan dalam tiga hari ke depan.
Baca Juga:
IKAPPI Sebut Daya Beli Masyarakat Turun 37 Persen Gegara BBM Naik
"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).
Hendro tak menampik, kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jadi penyebab kenaikan tarif baru Ojol. "Perlunya menyesuaikan tarif ojol akibat kenaikan harga BBM," ungkap dia.
Tarif baru ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Berdasarkan regulasi tersebut, berikut rincian tarif baru di tiga zona wilayah.
1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500. Minimal Rp 8 ribu - Rp 10 ribu
2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500. Minimal Rp 10.200 - Rp 11.200
3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13 ribu Minimal Rp 9.200 - Rp 11 ribu
Sebagai perbandingan, ini rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 548 tahun 2010 sebagai berikut:
1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7 Ribu- Rp 10 ribu
2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9 ribu- Rp 10.500.
3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7 ribu - Rp 10 ribu.
Berdasasarkan aturan itu dibandingkan dengan aturan sebelumnya biaya jasa minimal di ketiga zona naik.
Sedangkan persentase kenaikan biaya jasa minimal untuk zona I 15 persen - 32 persen, zona II 28,5 persen - 44 persen dan zona III 30 persen - 35,7 persen. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Diskon Tarif Pesawat 14 Persen Berlaku Saat Libur Panjang

Bahlil Dikecam Karena 'Memaksa' SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Pengamat Nilai Ada Kekacauan Logika Tata Kelola Energi

Warga Berebut BBM dari Truk Tangki Terguling, 30 Orang Tewas 40 Luka-Luka

Nasib E10 Tergantung Tebu dan Pabrik Gula, Begini Peringatan Profesor ITB

Pakar Otomotif ITB Jelaskan Higroskopis Beda Jauh dari Korosif, Jamin E10 Ramah Mesin

BBM E10 Rusak Mesin? Guru Besar UB Bongkar Mitos yang Bikin Rugi

Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan

PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026

BBM 'Hijau' Bikin Was-Was, Kementerian ESDM 'Paksa' Industri Otomotif Uji Ketahanan E10

Bye-Bye Knocking! BBM E10 Bikin Mobil Modern Senyum, Mesin Tua Auto Menangis
