MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No.067/3796 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang berlaku 2-15 November.
Dalam aturan baru ini, tidak ada yang berubah sama sekali. Bahkan, rencana awal Pemkot melarang anak usia di bawah 12 tahun masuk pusat keramaian batal. Padahal, munculnya klaster Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah SD, SMP, dan SMA dengan total 99 orang siswa dan guru terpapar corona.
Baca Juga
Gibran Siapkan Vaksin Sinovac untuk Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan tidak ada pengetatan maupun tambahan aturan pelonggaran aturan di SE Wali Kota terbaru.
"Kami tidak akan membatasi aksesibilitas anak selama ada pendampingan dari orangtua," kata Gibran, Rabu (3/11).
Ia menegaskan selama anak didampingi orang tua boleh mengakses pusat keramaian seperti lokasi perbelanjaan, objek wisata, taman publik, tempat rekreasi dan hiburan, juga sejenisnya. Pemkot juga akan memvaksin anak usia 6-11 tahun.
"Anak-anak kecil silakan beraktivitas. Tenang saja. Apalagi sehabis ini, anak-anak usia 6-11 tahun juga akan kami suntik vaksin. Karena saya yakin angka COVID-19 semakin membaik," kata dia.
Gibran memastikan pihaknya tidak ingin mempersulit kegiatan warga. Pemkot sekarang juga sedang fokus pemulihan ekonomi.
"Kalau anak dikurung lagi, kan, kasihan. Biarkan mereka beraktivitas, sekolah, jalan-jalan sama orang tuanya, yang penting bapak-ibunya sudah divaksin," kata dia.
Gibran mengatakan Pemkot saat ini sedang mematangkan pembuatan isolasi terpusat (isoter) khusus anak. Sejauh ini fasilitas yang dibidik sebagai lokasi isoter anak telah siap sembari menunggu izin orang tua guna pemanfaatan kedepan.
"Lokasi khusus isoter kami siapkan di Ndalem Priyosuhartan, Laweyan. Sarana dan prasarana pendukung seperti tempat tidur, lemari, mck, dan sebagainya sudah siap," katanya.
Ia menambahkan setiap anak yang akan menjalani karantina di lokasi isoter dibolehkan didampingi oleh satu orang pendamping yang berasal dari orang tua ataupun kerabat yang dirasa cukup dekat.
Ketentuan ini diambil setelah adanya usulan dari dokter anak dan psikolog anak saat merancang teknis isoter anak beberapa waktu lalu.
"Dengan adanya pendampingan itu anak-anak yang menjalani isoter bakal lebih terawasi selama menjalankan isolasi," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Mendagri Tito Perintahkan Gibran Atasi Klaster Sekolah di Solo