Taman Hutan Kota Way Halim Bandarlampung Raib

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 19 Januari 2024
Taman Hutan Kota Way Halim Bandarlampung Raib

Alih Fungsi lahan Taman Hutan Kota di Kecamatan Way Halim yang telah dibabat habis untuk dijadikan kawasan bisnis. (WALHI Lampung)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Alih fungsi lahan Taman Hutan Kota Way Halim Bandarlampung mendapat kritik pedas dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung. Raibnya lahan Taman Hutan Kota Way Halim Bandarlampung itu tentu berdampak buruk terhadap keberlangsungan lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat setempat.

"Dengan menurunnya luas ruang terbuka hijau di Kota Bandarlampung akibat alih fungsi, akan berdampak terhadap kualitas lingkungan hidup serta daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi semakin tidak seimbang," kata Direktur WALHi Lampung Irfan Tri Musri di Bandarlampung, berdasarkan rilis yang diterima, Jumat (19/1).

Baca Juga:

Kebakaran Landa Kawasan Hutan Penyangga di Lereng Gunung Merbabu

Menurut dia, Kota Bandarlampung akan sulit beradaptasi dengan kondisi krisis iklim yang terjadi saat ini dan akan berpotensi terhadap peningkatan terjadinya bencana ekologis. "Dengan demikian maka secara tidak langsung masyarakat Bandarlampung akan terancam hilangnya hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan," kata dia.

Irfan menegaskan alih fungsi Taman Hutan Kota Way Halim merupakan rangkaian peristiwa yang terstruktur. Sebab, sejarahnya di lokasi alih fungsi itu awalnya merupakan Taman Hutan Kota atau Ruang Terbuka Hijau yang diatur dalam Perda RTRW Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2004.

"Kemudian di dalam Perda RTRW Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 lahan tersebut statusnya sudah tidak lagi menjadi ruang terbuka hijau," imbuh aktivis lingkungan itu lagi.

Salah satu lokasi di Kecamatan Way Halim yang sedang dalam proses pembangunan. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Terlebih, lanjut dia, Perda RTRW terbaru Nomor 4 Tahun 2021 jumlah alokasi lahan untuk RTH di kota ini hanya menjadi sekitar 4,5 persen. Dengan tidak terpenuhinya luas minimal RTH yang diamanatkan Undang-Undang minimal 20 persen, berarti hal ini sama dengan pemerintah kota, tidak memenuhi hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia.

Menurut rencana, di lahan seluas 20 hektare di lokasi taman hutan kota tersebut akan dibangun pusat perekonomian baru yang mencakup pertokoan, tempat hunian dan taman bermain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"WALHI Lampung mengecam keras alih fungsi Hutan Kota Bandarlampung dengan adanya rencana pembangunan perumahan dan ruko (superblok) di eks taman hutan kota di pinggir kanan-kiri Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandarlampung," tandas Direktur WALHi Lampung itu.

Baca Juga:

Pemkab Bogor Bangun Hutan Kota Di Kawasan Stadion Pakansari

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung mengakui hingga kini belum ada pengajuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait pembangunan kawasan bisnis di Kecamatan Way Halim tersebut.

"Sampai sekarang pihak pengembang belum ada mengajukan AMDAL sebagai kerangka acuan dan lain sebagainya terkait pembangunan kawasan bisnis itu," kata Kepala DLH Bandarlampung, Ahmad Husna, di Bandarlampung, dikutip dari Antara, Selasa (16/1) lalu.

Menurut dia, ada kekeliruan dari pihak pengembang dari awal adalah karena telah melakukan pengurukan tanah sementara izin AMDAL-nya belum ada.

"Terkait penyusunan AMDAL itu kan dari tahap perencanaan, artinya sebelum ada kegiatan, tetapi memang pihak pengembang ada kekeliruan dari awal terkait adanya pengurukan tersebut," kata dia. (*)

Baca Juga:

Ratusan Wisatawan Kunjungi Bromo pada Hari Pertama Pembukaan Pasca-Kebakaran

#Bandar Lampung #Hutan Kota
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Olahraga
Berubah Nama dan Pindah ke Lampung, Bhayangkara Presisi Bidik Target Juara Liga 1 Musim Depan
Bhayangkara Presisi diyakini minimal ada di 3 besar Liga 1 2025/2026
Frengky Aruan - Rabu, 23 April 2025
Berubah Nama dan Pindah ke Lampung, Bhayangkara Presisi Bidik Target Juara Liga 1 Musim Depan
Indonesia
Banjir di Lampung Rendam Ribuan Rumah dan Sebabkan 9.353 Keluarga Terdampak, Pemerintah Respons Cepat
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan pentingnya respon cepat dan sinergi pemerintah dalam mengatasi dampak banjir di wilayahnya.
Hendaru Tri Hanggoro - Senin, 24 Februari 2025
Banjir di Lampung Rendam Ribuan Rumah dan Sebabkan 9.353 Keluarga Terdampak, Pemerintah Respons Cepat
Indonesia
Hujan Lebat Guyur Bandar Lampung, 2 Kecamatan Terdampak Banjir Paling Parah hingga Timbulkan Korban Jiwa
Hujan lebat yang mengguyur kota Bandar Lampung menyebabkan banjir di sejumlah titik.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Januari 2025
Hujan Lebat Guyur Bandar Lampung, 2 Kecamatan Terdampak Banjir Paling Parah hingga Timbulkan Korban Jiwa
Tradisi
Syukuran untuk Ibu Hamil, Masyarakat Lampung Gelar Ritual Kukhuk Limau
Kukhuk Limau biasanya akan dilakukan ketika ibu hamil memasuki usia kehamilan ke 5 bulan dan 8 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Desember 2024
Syukuran untuk Ibu Hamil, Masyarakat Lampung Gelar Ritual Kukhuk Limau
Tradisi
Mengenal Tradisi Penuh Makna 'Pepadun' dari Lampung
Pepadun telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Lampung.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Desember 2024
Mengenal Tradisi Penuh Makna 'Pepadun' dari Lampung
Indonesia
Prabowo Minta Adanya Mitigasi Bencana Kebakaran di Forest City IKN
Presiden terpilih, Prabowo Subianto, meminta adanya mitigasi bencana kebakaran di Forest City IKN.
Soffi Amira - Selasa, 13 Agustus 2024
Prabowo Minta Adanya Mitigasi Bencana Kebakaran di Forest City IKN
Indonesia
Presiden Jokowi ke Lampung Cek Layanan Kesehatan dan Bagikan Pompa
Jokowi berangkat ke Lampung dengan helikopter Super Puma TNI AU, dari Lapangan Monumen Nasional, Jakarta
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juli 2024
Presiden Jokowi ke Lampung Cek Layanan Kesehatan dan Bagikan Pompa
Indonesia
Pelabuhan Panjang Siapkan 3 Kapal Angkut Arus Balik Dari Sumatera ke Jawa
Kapolda Lampung itu pun sudah menginstruksikan para Kapolres yang wilayahnya meliputi Jalan Lintas Timur dan Tengah untuk menyiapkan buffer zone alternatif.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 April 2024
Pelabuhan Panjang Siapkan 3 Kapal Angkut Arus Balik Dari Sumatera ke Jawa
Indonesia
Pemudik Bisa Manfaatkan Fasilitas di Pelabuhan Panjang untuk Beristirahat
Selain di Pelabuhan Panjang, pemudik juga bisa melepas lelah di sembilan posko di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.
Frengky Aruan - Senin, 08 April 2024
Pemudik Bisa Manfaatkan Fasilitas di Pelabuhan Panjang untuk Beristirahat
Indonesia
Taman Hutan Kota Way Halim Bandarlampung Raib
DLH Kota Bandarlampung mengakui hingga kini belum ada pengajuan AMDAL terkait alih fungsi lahan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Januari 2024
Taman Hutan Kota Way Halim Bandarlampung Raib
Bagikan