Taman Hutan Kota Way Halim Bandarlampung Raib


Alih Fungsi lahan Taman Hutan Kota di Kecamatan Way Halim yang telah dibabat habis untuk dijadikan kawasan bisnis. (WALHI Lampung)
MerahPutih.com - Alih fungsi lahan Taman Hutan Kota Way Halim Bandarlampung mendapat kritik pedas dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung. Raibnya lahan Taman Hutan Kota Way Halim Bandarlampung itu tentu berdampak buruk terhadap keberlangsungan lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat setempat.
"Dengan menurunnya luas ruang terbuka hijau di Kota Bandarlampung akibat alih fungsi, akan berdampak terhadap kualitas lingkungan hidup serta daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi semakin tidak seimbang," kata Direktur WALHi Lampung Irfan Tri Musri di Bandarlampung, berdasarkan rilis yang diterima, Jumat (19/1).
Baca Juga:
Kebakaran Landa Kawasan Hutan Penyangga di Lereng Gunung Merbabu
Menurut dia, Kota Bandarlampung akan sulit beradaptasi dengan kondisi krisis iklim yang terjadi saat ini dan akan berpotensi terhadap peningkatan terjadinya bencana ekologis. "Dengan demikian maka secara tidak langsung masyarakat Bandarlampung akan terancam hilangnya hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan," kata dia.
Irfan menegaskan alih fungsi Taman Hutan Kota Way Halim merupakan rangkaian peristiwa yang terstruktur. Sebab, sejarahnya di lokasi alih fungsi itu awalnya merupakan Taman Hutan Kota atau Ruang Terbuka Hijau yang diatur dalam Perda RTRW Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2004.
"Kemudian di dalam Perda RTRW Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 lahan tersebut statusnya sudah tidak lagi menjadi ruang terbuka hijau," imbuh aktivis lingkungan itu lagi.

Terlebih, lanjut dia, Perda RTRW terbaru Nomor 4 Tahun 2021 jumlah alokasi lahan untuk RTH di kota ini hanya menjadi sekitar 4,5 persen. Dengan tidak terpenuhinya luas minimal RTH yang diamanatkan Undang-Undang minimal 20 persen, berarti hal ini sama dengan pemerintah kota, tidak memenuhi hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia.
Menurut rencana, di lahan seluas 20 hektare di lokasi taman hutan kota tersebut akan dibangun pusat perekonomian baru yang mencakup pertokoan, tempat hunian dan taman bermain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"WALHI Lampung mengecam keras alih fungsi Hutan Kota Bandarlampung dengan adanya rencana pembangunan perumahan dan ruko (superblok) di eks taman hutan kota di pinggir kanan-kiri Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandarlampung," tandas Direktur WALHi Lampung itu.
Baca Juga:
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung mengakui hingga kini belum ada pengajuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait pembangunan kawasan bisnis di Kecamatan Way Halim tersebut.
"Sampai sekarang pihak pengembang belum ada mengajukan AMDAL sebagai kerangka acuan dan lain sebagainya terkait pembangunan kawasan bisnis itu," kata Kepala DLH Bandarlampung, Ahmad Husna, di Bandarlampung, dikutip dari Antara, Selasa (16/1) lalu.
Menurut dia, ada kekeliruan dari pihak pengembang dari awal adalah karena telah melakukan pengurukan tanah sementara izin AMDAL-nya belum ada.
"Terkait penyusunan AMDAL itu kan dari tahap perencanaan, artinya sebelum ada kegiatan, tetapi memang pihak pengembang ada kekeliruan dari awal terkait adanya pengurukan tersebut," kata dia. (*)
Baca Juga:
Ratusan Wisatawan Kunjungi Bromo pada Hari Pertama Pembukaan Pasca-Kebakaran
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Berubah Nama dan Pindah ke Lampung, Bhayangkara Presisi Bidik Target Juara Liga 1 Musim Depan

Banjir di Lampung Rendam Ribuan Rumah dan Sebabkan 9.353 Keluarga Terdampak, Pemerintah Respons Cepat

Hujan Lebat Guyur Bandar Lampung, 2 Kecamatan Terdampak Banjir Paling Parah hingga Timbulkan Korban Jiwa

Syukuran untuk Ibu Hamil, Masyarakat Lampung Gelar Ritual Kukhuk Limau

Mengenal Tradisi Penuh Makna 'Pepadun' dari Lampung

Prabowo Minta Adanya Mitigasi Bencana Kebakaran di Forest City IKN

Presiden Jokowi ke Lampung Cek Layanan Kesehatan dan Bagikan Pompa

Pelabuhan Panjang Siapkan 3 Kapal Angkut Arus Balik Dari Sumatera ke Jawa

Pemudik Bisa Manfaatkan Fasilitas di Pelabuhan Panjang untuk Beristirahat

Taman Hutan Kota Way Halim Bandarlampung Raib
