Taliban Bombardir Bandara Internasional Kabul
Serangan di Bandara Internasional Kabul. (Screenshot BBC)
MerahPutih Internasional – Bom bunuh diri Taliban menghantam pos pemeriksaan Bandara Internasional Kabul. Akibat serangan ini, lima orang dilaporkan tewas dan 16 orang terluka.
Insiden ini merupakan salah satu serangan yang dilancarkan Taliban setelah adanya pengumuman terkait pimpinannya yang baru.
Deputi Kepolisian Kabul, Sayed Gul Agha Rouhani, mengatakan bahwa bom bunuh diri ini berasal dari mobil yang mendekat ke arah pos pemeriksaan menuju bandara.
Sebuah gambar terkait penyerangan menampakkan kobaran api dan asap dari lokasi ledakan. Kemudian tampak ambulans datang untuk menyelamatkan para korban.
Seperti dilansir BBC, salah satu anggota Taliban mengatakan bahwa target serangan ini adalah sekelompok turis yang datang dari Bandara Internasional Kabul. Namun nyatanya, lima orang yang tewas merupakan warga setempat.
Tak hanya itu, Wahidullah Mayar, juru bicara dari kementerian kesehatan, mengatakan bahwa ledakan ini juga melukai anak-anak.
BACA JUGA:
Serangan di Istanbul, Polisi Penjinak Bom Tewas
Korut Tanam Ranjau Darat, 2 Tentara Korsel Terluka
Serangan Bom Bunuh Diri Taliban di Afghanistan Bunuh 29 Orang
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Diskon Tiket Pesawat Saat Natal dan Tahun Baru Capai 14 Persen, Tapi Hanya Untuk Kelas Ekonomi
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional
Bandara Larantuka Terpaksa Ditutup Imbas Erupsi Gunung Ili Lewotolok
Bandara Ahmad Yani Kembali Jadi Bandara Internasional, Ribuan Tiket Sudah Dibeli Penumpang
Bom Bunuh Diri Meledak di Pakistan Barat Daya, Tewaskan 13 Orang, Lukai 30 Lainnya
Penetapan 36 Bandara Miliki Status Internasional Dorong Peningkatan Wisatawan
Operasional Bandara Ilaga Papua Sudah Normal Setelah Insiden Kebakaran Pesawat
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta