Tak Punya SIKM, Jangan Harap Bisa Balik ke Jakarta

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 26 Mei 2020
Tak Punya SIKM, Jangan Harap Bisa Balik ke Jakarta

Check point di jalan Tol Jakarta-Cikampek. (ANTARA/M. Ibnu Chazar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI bersama Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 membatasi pergerakan masyarakat saat arus balik lebaran menuju ibu kota.

Sebab, menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pencegahan peningkatan kasus kembali atau second wave akibat arus balik lebaran ini sangat menentukan bagaimana kondisi DKI ke depan.

Baca Juga

Panglima TNI Pastikan Mal Diisi Setengah Kapasitas Saat 'New Normal'

Sekarang ini, kata Anies, Jakarta berhadapan dengan situasi yang cukup unik, di masa akhir perpanjangan PSBB ini bersamaan dengan musim mudik dan musim arus balik.

"Karena itulah Pemprov DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan bepergian harus mendapatkan izin dan yang bepergian adalah orang yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan," kata Anies di Jakarta Selasa (26/5)

Gubernur Anies telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Sejumlah kendaraan dari arah Jakarta yang diduga akan melakukan mudik tampak dialihkan ke Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3 untuk kembali ke Jakarta oleh aparat kepolisian. Dokumentasi Jasa Marga
Sejumlah kendaraan dari arah Jakarta yang diduga akan melakukan mudik tampak dialihkan ke Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3 untuk kembali ke Jakarta oleh aparat kepolisian. Dokumentasi Jasa Marga

Dalam Pergub tersebut, masyarakat dengan kriteria tertentu diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan keluar dan/atau masuk DKI Jakarta. Tanpa SIKM, masyarakat tidak diizinkan keluar dan/atau masuk wilayah Ibu Kota.

"Apabila meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat dan kita akan laksanakan aturan ini secara tegas bersama jajaran Kepolisian, TNI, dan Pemprov akan menjaga perbatasan, akan ada pemeriksaan mereka yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk tidak diperbolehkan lewat," tutur Anies.

Lebih lanjut, persyaratan untuk mendapatkan SIKM dapat diakses melalui website corona.jakarta.go.id Persyaratan tersebut antara lain menyertakan surat keterangan sehat yang diikuti dengan surat keterangan test, baik rapid test dengan masa kedaluwarsa 3 hari maupun PCR test dengan masa kedaluwarsa 7 hari.

Baca Juga

Enggak Pernah Terjun ke Lapangan, Ketegasan Anies Saat Pandemi Diragukan

“Jadi intinya adalah bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan disini, tidak memiliki hasil test, maka tunda dulu keberangkatannya, karena apabila anda memaksakan justru nanti anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa, karena anda harus kembali, pemeriksaannya sangat ketat, dan bagi masyarakat Jakarta yang punya kerabat dan berencana ke Jakarta tunda dulu” tegas Anies. (Asp)

#Anies Baswedan #DKI Jakarta #KTP DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Advokasi Peduli Transportasi Publik Laporkan Gubernur Pramono ke MA soal Rencana Penaikan Tarif Transjabodetabek
Tidak ada pilihan lain selain keberatan melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
Advokasi Peduli Transportasi Publik Laporkan Gubernur Pramono ke MA soal Rencana Penaikan Tarif Transjabodetabek
Indonesia
Sering Berhenti Mendadak, MRT Jakarta Minta Maaf
Sistem persinyalan MRT Jakarta telah dilengkapi dengan berbagai fitur keselamatan yang dirancang untuk memastikan setiap perjalanan berlangsung dengan aman.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Sering Berhenti Mendadak, MRT Jakarta Minta Maaf
Indonesia
Dishub DKI tambah Petugas Jaga Parkir Liar di Jalan Mayjen Sutoyo saat Weekend
Pengaturan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Dishub DKI tambah Petugas Jaga Parkir Liar di Jalan Mayjen Sutoyo saat Weekend
Indonesia
Jakarta Juara Dunia Polusi! Udara Ibu Kota Paling Beracun dan Tidak Sehat Sejagad pada Kamis 2 Juli 2026
Paparan konstan polusi level ini berpotensi merusak tanaman hingga menurunkan nilai estetika lingkungan perkotaan secara drastis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2026
Jakarta Juara Dunia Polusi! Udara Ibu Kota Paling Beracun dan Tidak Sehat Sejagad pada Kamis 2 Juli 2026
Indonesia
Pramono Sebut sudah Dapat Izin Pemerintah Pusat untuk Pembangunan LRT Jakarta Manggarai-Dukuh Atas
Apabila jalur LRT Jakarta sudah sampai ke Dukuh Atas, konektivitas transportasi umum di Jakarta akan mencapai 95 persen.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Pramono Sebut sudah Dapat Izin Pemerintah Pusat untuk Pembangunan LRT Jakarta Manggarai-Dukuh Atas
Indonesia
Dishub DKI Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarang di Kawasan Cawang, 4 Mobil Diderek
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan agar aman, tertib, dan nyaman bagi pengguna jalan.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Dishub DKI Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarang di Kawasan Cawang, 4 Mobil Diderek
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Kado dari STY untuk Lima Abad Jakarta Tahun Depan
Pramono mengapresiasi penunjukan STY sebagai pelatih baru Persija Jakarta.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Gubernur Pramono Minta Kado dari STY untuk Lima Abad Jakarta Tahun Depan
Indonesia
Pemprov DKI Mulai Tata Kabel ke Bawah Tanah
Pemprov DKI secara bertahap memasukkan jaringan kabel ke tanah agar lebih tertata dan menambahkan estetika kota.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Pemprov DKI Mulai Tata Kabel ke Bawah Tanah
Indonesia
Pemprov DKI Siapkan Rp 100 Miliar dari APBD untuk Program LPDP 2027
Anggaran ratusan miliar itu akan dikelola Pemprov DKI dengan menggandeng LPDP pusat.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Pemprov DKI Siapkan Rp 100 Miliar dari APBD untuk Program LPDP 2027
Indonesia
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Salah satu fasilitas yang telah tersedia berada di Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai selter bagi pengemudi.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Bagikan