SYL Kirim Bunga untuk Nayunda Nabila Pakai Duit Kementan
Persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/5). (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/5).
Saat bersaksi di persidangan, protokol Mentan, Rininta Octarini, mengungkapkan bahwa SYL mengirimkan bunga dan kue ke penyanyi Nayunda Nabila, sebagai hadiah ulang tahun.
Mulanya, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan soal ada tidaknya permintaan SYL untuk mengirimkan barang kepada orang lain, selain keluarganya.
"Selain dari Menteri dan Bu Tita, apa ada keluarga lain maupun kerabat yang saksi diminta kirim barang atau uang. Artinya di luar keluarga, ya?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rini sempat mengaku tak ada permintaan tersebut. Namun, jawabannya berubah ketika jaksa menyinggung nama Nayunda.
Baca juga:
"Saksi kenal namanya Nayunda?" tanya jaksa dalam persidangan. "Tahu," jawab Rini.
"Pernah diminta mengirim bentuk barang apakah karangan bunga, kue?" tanya jaksa lagi. "Pernah," jawab Rini.
"Siapa yang minta kirim?" timpal jaksa. "Pak Menteri," ucap Rini.
Jaksa lantas mendalami sumber uang yang digunakan untuk membeli karangan bunga dan kue tersebut.
Rini mengaku pembayaran itu dimintakan ke bagian rumah tangga pimpinan atau RTP. Namun, ia mengaku tak mengingat nominalnya.
"Saya mintakan ke RTP, rumah tangga pimpinan," ungkap Rini.
"Nilainya berapa ini kirim kue dan bunga?" timpal jaksa. "Saya tidak ingat persis karangan bunga meja dan kue ulang tahun," jawab Rini.
Baca juga:
Kemudian jaksa menanyakan maksud dan tujuan SYL mengirimkan karangan bunga dan kue tersebut.
"Waktu itu Pak SYL minta kirim kue dan bunga dalam rangka apa?" tanya jaksa. "Seingat saya ulang tahun Nayunda," jawab Rini. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi