SYL Kirim Bunga untuk Nayunda Nabila Pakai Duit Kementan

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 27 Mei 2024
SYL Kirim Bunga untuk Nayunda Nabila Pakai Duit Kementan

Persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/5). (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/5).

Saat bersaksi di persidangan, protokol Mentan, Rininta Octarini, mengungkapkan bahwa SYL mengirimkan bunga dan kue ke penyanyi Nayunda Nabila, sebagai hadiah ulang tahun.

Mulanya, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan soal ada tidaknya permintaan SYL untuk mengirimkan barang kepada orang lain, selain keluarganya.

"Selain dari Menteri dan Bu Tita, apa ada keluarga lain maupun kerabat yang saksi diminta kirim barang atau uang. Artinya di luar keluarga, ya?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rini sempat mengaku tak ada permintaan tersebut. Namun, jawabannya berubah ketika jaksa menyinggung nama Nayunda.

Baca juga:

Tanda Sitaan KPK Rumah SYL di Parepare Ditutupi Orang

"Saksi kenal namanya Nayunda?" tanya jaksa dalam persidangan. "Tahu," jawab Rini.

"Pernah diminta mengirim bentuk barang apakah karangan bunga, kue?" tanya jaksa lagi. "Pernah," jawab Rini.

"Siapa yang minta kirim?" timpal jaksa. "Pak Menteri," ucap Rini.

Jaksa lantas mendalami sumber uang yang digunakan untuk membeli karangan bunga dan kue tersebut.

Rini mengaku pembayaran itu dimintakan ke bagian rumah tangga pimpinan atau RTP. Namun, ia mengaku tak mengingat nominalnya.

"Saya mintakan ke RTP, rumah tangga pimpinan," ungkap Rini.

"Nilainya berapa ini kirim kue dan bunga?" timpal jaksa. "Saya tidak ingat persis karangan bunga meja dan kue ulang tahun," jawab Rini.

Baca juga:

Cucu SYL dapat Pinjaman Mobil Dinas Kementan Selama 3 Tahun

Kemudian jaksa menanyakan maksud dan tujuan SYL mengirimkan karangan bunga dan kue tersebut.

"Waktu itu Pak SYL minta kirim kue dan bunga dalam rangka apa?" tanya jaksa. "Seingat saya ulang tahun Nayunda," jawab Rini. (Pon)

#Syahrul Yasin Limpo #KPK #Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK beralasan masih melakukan pemeriksaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK0 dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
Indonesia
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan dalam waktu dekat seiring pendalaman terhadap sejumlah saksi lain.
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Indonesia
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Jubir KPK menambahkan peminjaman uang Rp 300 miliar dari bank dilakukan semata-mata untuk keperluan visualisasi dalam konferensi pers
Wisnu Cipto - Sabtu, 22 November 2025
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Indonesia
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
KPK memandang skor rendah ini sebagai sinyal serius bahwa upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Bekasi belum optimal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK membuka peluang menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengelolaan hutan yang melibatkan PT Inhutani.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK tetapkan 4 tersangka baru kasus suap proyek PUPR OKU, termasuk 2 anggota DPRD. Kasus bermula dari pokir yang diubah menjadi proyek fisik bernilai miliaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
Indonesia
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
KPK menyerahkan Rp 883 miliar hasil rampasan kasus investasi bodong kepada PT Taspen. Dana tersebut berasal dari perkara Ekiawan Heri Primaryanto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Berita Foto
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyerahkan kasus korupsi Taspen Rp 883 Miliar ke Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto
Didik Setiawan - Kamis, 20 November 2025
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
Indonesia
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
KPK berharap RUU KUHAP tak mengubah kewenangan mereka dalam memberantas korupsi. Sebab, ada banyak pasal yang bersinggungan dengan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
Bagikan