Syarat Pemilu 2024 Damai, Antar-Calon Dilarang Saling Menjelek-jelekkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 19 Juli 2023
Syarat Pemilu 2024 Damai, Antar-Calon Dilarang Saling Menjelek-jelekkan

Ilustrasi - Pemilihan Umum serentak tahun 2024. ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seluruh elemen masyarakat diminta menjaga keharmonisan pelaksanaan Pemilu 2024 agar berjalan damai.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengimbau untuk tidak menjelek-jelekkan antar-calon dalam Pemilu 2024.

"Tolong menjaga keharmonisan yang ada. Mengkritik boleh, tetapi tidak boleh menjelek-jelekkan, adu argumentasi boleh, tanpa harus saling menjatuhkan," jelas Bagja di Jakarta, Rabu (19/7).

Baca Juga:

Puan Ajak Jurkam Muda Ganjar Ciptakan Pemilu 2024 dengan Gembira

Bagja meyakini, siapa pun yang akan menjadi calon pemimpin nanti merupakan putra/putri terbaik bangsa yang rela mengorbankan seluruh waktu dan kepentingan untuk negara ataupun daerahnya.

"Oleh sebab itu, tidak boleh saling menyerang," tegasnya.

Selain itu, Bagja juga menjelaskan, saat ini peserta pemilu diperkenankan melakukan sosialisasi, hanya saja ada batasannya yakni tidak boleh ada ajakan.

Hal itu bertujuan agar masyarakat mengetahui saat ini sudah memasuki tahapan pemilu.

"Spanduk, baliho silakan. Namun, ini belum masa kampanye tidak boleh mengajak. 'Pilihlah saya, tidak membolehkan, itu batasannya," tegas alumnus Universitas Indonesia itu.

Baca Juga:

Pemilu Semakin Dekat, AHY Desak Anies Segera Deklarasikan Cawapres

Sementara itu, pegiat pemilu Titi Anggraini menyatakan, pemilihan damai bisa diwujudkan dalam lima hal yakni pertama, kerangka mendukung.

Kedua penyelenggara pemilu berintegritas, ketiga, peserta pemilu kompetitif.

"Bukan saling membenarkan perilaku melanggar, tetapi saling mengawasi karena paling efektif adalah kontrol sesama peserta," kata dia.

Keempat, lanjut Titi pemilih berdaya, dan kelima yakni penegakan hukum yang efektif.

"Lima hal itu akan mewujudkan senandung pemilu damai," ujarnya.

Hal senada disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Dia mengajak masyarakat menyambut Pemilu 2024 dengan damai.

Tidak hanya damai, kata dia, pemilu juga harus lancar dan berintegritas.

"Untuk menuju pemilu damai, maka terlebih dahulu kita harus peka dan sigap untuk mengatasi berbagai indikasi kerawanan dalam penyelenggaraannya, yang nantinya bisa mengganggu jalannya tahapan," tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

Puan Minta Jurkam Ciptakan Pemilu yang Damai dan Penuh Cinta

#Pemilu 2024 #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan