Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Syarat Pemilu 2024 Damai, Antar-Calon Dilarang Saling Menjelek-jelekkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 19 Juli 2023
Syarat Pemilu 2024 Damai, Antar-Calon Dilarang Saling Menjelek-jelekkan

Ilustrasi - Pemilihan Umum serentak tahun 2024. ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seluruh elemen masyarakat diminta menjaga keharmonisan pelaksanaan Pemilu 2024 agar berjalan damai.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengimbau untuk tidak menjelek-jelekkan antar-calon dalam Pemilu 2024.

"Tolong menjaga keharmonisan yang ada. Mengkritik boleh, tetapi tidak boleh menjelek-jelekkan, adu argumentasi boleh, tanpa harus saling menjatuhkan," jelas Bagja di Jakarta, Rabu (19/7).

Baca Juga:

Puan Ajak Jurkam Muda Ganjar Ciptakan Pemilu 2024 dengan Gembira

Bagja meyakini, siapa pun yang akan menjadi calon pemimpin nanti merupakan putra/putri terbaik bangsa yang rela mengorbankan seluruh waktu dan kepentingan untuk negara ataupun daerahnya.

"Oleh sebab itu, tidak boleh saling menyerang," tegasnya.

Selain itu, Bagja juga menjelaskan, saat ini peserta pemilu diperkenankan melakukan sosialisasi, hanya saja ada batasannya yakni tidak boleh ada ajakan.

Hal itu bertujuan agar masyarakat mengetahui saat ini sudah memasuki tahapan pemilu.

"Spanduk, baliho silakan. Namun, ini belum masa kampanye tidak boleh mengajak. 'Pilihlah saya, tidak membolehkan, itu batasannya," tegas alumnus Universitas Indonesia itu.

Baca Juga:

Pemilu Semakin Dekat, AHY Desak Anies Segera Deklarasikan Cawapres

Sementara itu, pegiat pemilu Titi Anggraini menyatakan, pemilihan damai bisa diwujudkan dalam lima hal yakni pertama, kerangka mendukung.

Kedua penyelenggara pemilu berintegritas, ketiga, peserta pemilu kompetitif.

"Bukan saling membenarkan perilaku melanggar, tetapi saling mengawasi karena paling efektif adalah kontrol sesama peserta," kata dia.

Keempat, lanjut Titi pemilih berdaya, dan kelima yakni penegakan hukum yang efektif.

"Lima hal itu akan mewujudkan senandung pemilu damai," ujarnya.

Hal senada disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Dia mengajak masyarakat menyambut Pemilu 2024 dengan damai.

Tidak hanya damai, kata dia, pemilu juga harus lancar dan berintegritas.

"Untuk menuju pemilu damai, maka terlebih dahulu kita harus peka dan sigap untuk mengatasi berbagai indikasi kerawanan dalam penyelenggaraannya, yang nantinya bisa mengganggu jalannya tahapan," tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

Puan Minta Jurkam Ciptakan Pemilu yang Damai dan Penuh Cinta

#Pemilu 2024 #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan