Syarat Baru Naik Kereta Api selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 20 Desember 2022
Syarat Baru Naik Kereta Api selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Ilustrasi suasana stasiun kereta api. (ANTARA/HO-PT KAI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penumpang kereta api dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api. Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Ketentuan tersebut sesuai dengan aturan baru yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal syarat perjalanan yang dirilis pada Senin (19/12). Aturan yang dimaksud adalah SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Baca Juga

KAI Siapkan Tujuh Kereta Api Jarak Jauh di Libur Natal dan Tahun Baru 2023

"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, Senin (19/12).

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Guna membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI telah bekerja sama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan.

"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini," tuturnya.

Baca Juga

127.092 Tiket Kereta Api Natal dan Tahun Baru 2023 Sudah Terjual

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (*)

Baca Juga

Antisipasi Lonjakan Penumpang, KAI Tambah 51 Kereta Api untuk Nataru

#PT KAI #Libur Natal Dan Tahun Baru
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Angkutan Barang Alami Peningkatan, PT KAI Tegaskan Industri Butuh Transportasi Efisien
Sepanjang Januari–November 2025, batu bara menjadi komoditas terbesar yang diangkut KAI dengan volume 52.722.455 ton atau 82,84 persen dari total angkutan barang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Angkutan Barang Alami Peningkatan, PT KAI Tegaskan Industri Butuh Transportasi Efisien
Indonesia
PT KAI Berikan Diskon 12.12, Tapi Ini Syaratnya
pelanggan dapat menikmati proses transaksi yang praktis, cepat, dan aman sebagai bagian dari transformasi digital berkelanjutan KAI.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
PT KAI Berikan Diskon 12.12, Tapi Ini Syaratnya
Indonesia
Jalur KAI Sumatera Tuntas Diperbaiki, Jalur Duku-BIM Sumbar Hingga Perjalanan ke Bandara Lancar Jaya
Di Sumatera Barat, pemulihan operasional dilakukan secara menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
Jalur KAI Sumatera Tuntas Diperbaiki, Jalur Duku-BIM Sumbar Hingga Perjalanan ke Bandara Lancar Jaya
Indonesia
Mudik Nataru 2026 Jadi Lebih Lancar, tak Ada Lagi Antrean saat Boarding Kereta Api!
Mudik Nataru 2026 kini jadi lebih lancar, karena tak ada antrean lagi saat boarding kereta api.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Mudik Nataru 2026 Jadi Lebih Lancar, tak Ada Lagi Antrean saat Boarding Kereta Api!
Indonesia
Animo Mudik Nataru 2026 Tinggi, Surabaya-Malang-Yogyakarta Jadi Favorit Penumpang Kereta
KAI mencatat 1 juta lebih tiket terjual untuk Nataru 2026. Surabaya, Malang, dan Yogyakarta menjadi tujuan terfavorit penumpang kereta jarak jauh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Animo Mudik Nataru 2026 Tinggi, Surabaya-Malang-Yogyakarta Jadi Favorit Penumpang Kereta
Indonesia
Libur Nataru, Jalan Tol Solo-Jogja Dibuka hanya sampai GT Prambanan Klaten
Dengan dibukanya operasional hanya sampai Prambanan, JMJ telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Frengky Aruan - Minggu, 07 Desember 2025
Libur Nataru, Jalan Tol Solo-Jogja Dibuka hanya sampai GT Prambanan Klaten
Indonesia
Angkutan Perkebunan KAI Tembus 521.698 Ton, Topang Kebutuhan Jelang Natal dan Tahun
Volume besar ini menjadi fondasi penting bagi tersedianya kebutuhan pangan dan produk turunan yang digunakan masyarakat pada puncak musim liburan.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Angkutan Perkebunan KAI Tembus 521.698 Ton, Topang Kebutuhan Jelang Natal dan Tahun
Indonesia
Inspeksi Jalur Kereta Api di Pulau Jawa Jelang Nataru 2026, KAI dan KNKT Temukan Sejumlah Titik Rawan Longsor
PT KAI melakukan inspeksi jalur 2-4 Desember 2025 di lintas utara dan selatan Jawa. Memastikan kesiapan prasarana, sarana, dan layanan jelang Nataru 2025–2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Desember 2025
Inspeksi Jalur Kereta Api di Pulau Jawa Jelang Nataru 2026, KAI dan KNKT Temukan Sejumlah Titik Rawan Longsor
Indonesia
Infrastruktur Mulai Pulih setelah Bencana Alam, Jalur Kereta Api Medan–Binjai Beroperasi Kembali
Memastikan mobilitas masyarakat tetap terjaga, distribusi logistik kembali lancar, dan aktivitas ekonomi tidak terhambat.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Infrastruktur Mulai Pulih setelah Bencana Alam, Jalur Kereta Api Medan–Binjai Beroperasi Kembali
Indonesia
Kereta Petani dan Pedagang Resmi Beroperasi, Tarif Rp 3.000
Tarif perjalanan ditetapkan sebesar Rp 3.000, sama dengan tarif penumpang umum pada KRL, melalui skema public service obligation (PSO) dari pemerintah.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Kereta Petani dan Pedagang Resmi Beroperasi, Tarif Rp 3.000
Bagikan