Syarat Baru Naik Kereta Api selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 20 Desember 2022
Syarat Baru Naik Kereta Api selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Ilustrasi suasana stasiun kereta api. (ANTARA/HO-PT KAI)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Penumpang kereta api dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api. Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Ketentuan tersebut sesuai dengan aturan baru yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal syarat perjalanan yang dirilis pada Senin (19/12). Aturan yang dimaksud adalah SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Baca Juga

KAI Siapkan Tujuh Kereta Api Jarak Jauh di Libur Natal dan Tahun Baru 2023

"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, Senin (19/12).

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Guna membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI telah bekerja sama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan.

"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini," tuturnya.

Baca Juga

127.092 Tiket Kereta Api Natal dan Tahun Baru 2023 Sudah Terjual

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (*)

Baca Juga

Antisipasi Lonjakan Penumpang, KAI Tambah 51 Kereta Api untuk Nataru

#PT KAI #Libur Natal Dan Tahun Baru
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 204 Ribu Pelanggan Sepanjang Januari–Agustus
KA Makassar–Parepare telah menjelma menjadi primadona baru transportasi di Sulawesi Selatan.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 204 Ribu Pelanggan Sepanjang Januari–Agustus
Indonesia
PT KAI Operasikan 85 Perjalanan Per Hari Dari Jakarta Selama Libur Maulid Nabi Muhammad 2025
Volume tertinggi tercatat Kamis ini dengan 42.684 pelanggan yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
PT KAI Operasikan 85 Perjalanan Per Hari Dari Jakarta Selama Libur Maulid Nabi Muhammad 2025
Indonesia
Tingginya Animo Masyarakat Selama Libur Panjang, PT KAI Daop 1 Jakarta Angkut 147 Ribu Penumpang
Layanan lokal ini terdiri dari 8 perjalanan KA Pangrango (Bogor-Sukabumi) dan 3 perjalanan KA Siliwangi (Sukabumi-Cipatat).
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Tingginya Animo Masyarakat Selama Libur Panjang, PT KAI Daop 1 Jakarta Angkut 147 Ribu Penumpang
Indonesia
Kebijakan WFH usai Demo hingga Long Weekend Maulid Nabi: 138 Ribu Warga Jakarta Pergi ke Luar Kota
Kebijakan WFH usai demo hingga long weekend Maulid Nabi, membuat masyarakat pergi ke luar kota. Hal itu dicatat oleh PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta dan PT KCIC.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Kebijakan WFH usai Demo hingga Long Weekend Maulid Nabi: 138 Ribu Warga Jakarta Pergi ke Luar Kota
Indonesia
Pendaftaran Lowongan Masinis KAI Diperpanjang Sampai Besok 3 September
Pendaftaran lowongan KAI itu hanya dapat dilakukan melalui website resmi https://e-recruitment.kai.id.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Pendaftaran Lowongan Masinis KAI Diperpanjang Sampai Besok 3 September
Indonesia
Akibat Ada Demo, Perjalanan Kereta Jarak Jauh Terpaksa Berhenti di Stasiun Jatinegara demi Keselamatan Penumpang
Penutupan dilakukan karena kawasan tersebut masih terjadi aksi massa
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Akibat Ada Demo, Perjalanan Kereta Jarak Jauh Terpaksa Berhenti di Stasiun Jatinegara demi Keselamatan Penumpang
Indonesia
Sejumlah Kereta Api Jarak Jauh Berangkat dari Stasiun Jatinegara Buntut Demo di Kwitang, Ini Daftarnya
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi kemacetan di sekitar Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 29 Agustus 2025
Sejumlah Kereta Api Jarak Jauh Berangkat dari Stasiun Jatinegara Buntut Demo di Kwitang, Ini Daftarnya
Indonesia
KAI Catatkan Kinerja Positif pada Semester I-2025, Raih Pendapatan Rp 16,8 Triliun
KAI mencatatkan kinerja positif pada Semester I-2025. KAI meraih pendapatan sebesar Rp 16,8 triliun dalam periode tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
KAI Catatkan Kinerja Positif pada Semester I-2025, Raih Pendapatan Rp 16,8 Triliun
Fun
Lowongan Kerja PT KAI Terbaru 2025: Peluang Karier untuk Lulusan SLTA hingga S1
Lowongan Kerja PT KAI 2025 dibuka untuk memperkuat operasional perusahaan di seluruh Indonesia, dimulai dari lulusan SLTA selengkapnya,
ImanK - Kamis, 28 Agustus 2025
Lowongan Kerja PT KAI Terbaru 2025: Peluang Karier untuk Lulusan SLTA hingga S1
Indonesia
KAI Commuter Tutup Operasional Stasiun Palmerah, Kamis (28/8), Antisipasi Aksi Demo Buruh di MPR/DPR
KAI Commuter akan melakukan rekayasa pola operasi perjalanan Commuter Line, khususnya pada lintas Rangkasbitung.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
KAI Commuter Tutup Operasional Stasiun Palmerah, Kamis (28/8), Antisipasi Aksi Demo Buruh di MPR/DPR
Bagikan