Syarat Baru Naik Kereta Api selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023
Ilustrasi suasana stasiun kereta api. (ANTARA/HO-PT KAI)
MerahPutih.com - Penumpang kereta api dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api. Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Ketentuan tersebut sesuai dengan aturan baru yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal syarat perjalanan yang dirilis pada Senin (19/12). Aturan yang dimaksud adalah SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Baca Juga
KAI Siapkan Tujuh Kereta Api Jarak Jauh di Libur Natal dan Tahun Baru 2023
"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, Senin (19/12).
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Guna membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI telah bekerja sama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan.
"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini," tuturnya.
Baca Juga
127.092 Tiket Kereta Api Natal dan Tahun Baru 2023 Sudah Terjual
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (*)
Baca Juga
Antisipasi Lonjakan Penumpang, KAI Tambah 51 Kereta Api untuk Nataru
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
16 Jadwal Kereta Jawa Dibatalkan Akibat Banjir Semarang, KAI Minta Maaf
Genangan Air di Jalur Semarang Tawang-Alastua, Perjalanan KA Banyubiru Ekspres Dibatalkan
LRT Jabodetabek Mogok di Tengah Perjalanan, Bos KAI Perintahkan Evaluasi Standar Keselamatan dan Layanan
KA Purwojaya Anjlok, Perjalanan 4 Kereta Daop 6 Terlambat
KA Purwojaya Anjlok Bikin Jadwal Kereta di Daop Madiun 'Ambya' Berjam-jam!
Tiga Gerbong KA Purwojaya Anjlok di Kedungwaringin, Petugas KAI Pasang Tali Pembatas untuk Jauhkan Penonton
Rencana Rute LRT Jabodebek akan Diperpanjang hingga Bogor
KAI dan Pemerintah Inggris Kembangkan Kawasan Transportasi Rendah Emisi di Kota Semarang
Benang Layangan Tersangkut di Jaringan Atas Rel Bahayakan KRL Tanah Abang-Tigaraksa
KAI Daop 1 Kantongi 15 Juta Penumpang, Penumpang Tertinggi Berangkat Pasar Senen