Surya Paloh Instruksikan Kader NasDem Tolak Upaya Gubernur Jakarta Dipilih Presiden
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (5/10). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
MerahPutih.com - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memerintahkan Fraksi NasDem di DPR RI menolak klausul gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat presiden," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Surya Paloh Apresiasi Jokowi Makan Siang Bareng 3 Bacapres
Dia menjelaskan setiap daerah memiliki keistimewaan dan kekhususan masing-masing.
Selama ini, lanjutnya, posisi gubernur Jakarta dilakukan melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), serta pemilihan anggota DPRD dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi.
Sementara itu, posisi wali kota dan bupati dipilih dan ditetapkan oleh gubernur terpilih.
"Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta, selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air," jelasnya.
Pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi manifestasi demokrasi dalam kehidupan politik.
Maka, tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi 98 ini diubah dengan semena-mena.
Paloh berpendapat Jakarta telah lama menjadi daerah khusus dalam kehidupan bernegara di Indonesia.
Faktor kesejarahan dan aspek faktual menunjukkan bahwa Jakarta adalah wilayah yang memiliki keistimewaan dan kekhasan sendiri.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Mahfud MD Gantikan Surya Paloh sebagai Ketum NasDem
Menurut dia, telah berpuluh tahun sejak Kemerdekaan RI Tahun 1945, bahkan sebelum proklamasi dikumandangkan, Jakarta telah dipilih oleh mayoritas penduduk negeri ini untuk menjadi pusat pemerintahan, perniagaan, hingga kebudayaan.
"Memberikan status khusus kepada Jakarta lewat RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah sikap yang penuh hikmat dan kebijaksanaan," tegasnya.
Namun, kata Paloh, merumuskan klausul bahwa pemilihan kepala daerah khusus, khususnya posisi gubernur DKJ, melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghargai kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12), mengesahkan RUU DKJ menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, Fraksi PKS menyatakan tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ tersebut. Usai disahkan, RUU DKJ akan dibahas bersama pemerintah. (*)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Anies dan Surya Paloh Minta-minta Jadi Cawapres Ganjar
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
SMA Bukit Sion Raja Basket Jakarta, Taklukkan Jubilee 60-52 di Final DBL
Raih Gelar Perdana DBL, Guard Jubilee Tasya Kusuma Dewi Jadi Mimpi Buruk SMAN 70
Akhiri Dominasi SMAN 70, Jubilee Menang Dramatis Lewat Overtime di Final DLB Putri Jakarta
Penataan TOD Dukuh Atas Dimulai Januari 2026, Jadi Ruang Publik dan Bersantai
Menpora Ungkap Siap Kirim 996 Atlet dan Raih 85 Emas dalam Ajang Sea Games 2025 Thailand
PSSI Resmi Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Timnas Indonesia U-20
Kapal Ikan Terbakar di Muara Angke Jakarta, 9 Mobil Damkar Dikerahkan
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Jakarta Juara Nasional Provinsi SDGs 2025, Disusul Kalsel dan DIY
Pramono Ubah Nama Kampung Tanah Merah menjadi Kampung Tanah Harapan,