Survei LSJ: 71,2 Persen Masyarakat Tidak Setuju Masa Jabatan Presiden Diperpanjang

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 Maret 2022
Survei LSJ: 71,2 Persen Masyarakat Tidak Setuju Masa Jabatan Presiden Diperpanjang

Presiden Jokowi memberikan sambutan dalam acara Dies Natalis Ke-46 UNS Surakarta dan meresmikan gedung UNS, Ki Hajar Dewantara, Jumat (11/3). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Survei Jakarta (LSJ) mengeluarkan hasil survei terkait tanggapan publik soal masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Survei tersebut dilakukan oleh LSJ dengan metodologi pengambilan sampel secara acak bertingkat (multistage random sampling).

Peneliti Senior Lembaga Survei Jakarta (LSJ), Fetra Ardianto mengatakan, proses pengambilan sampel diawalan dengan memberikan pertanyaan terhadap responden mengenai hasil kinerja pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.

Baca Juga

Menu Kemping Jokowi di IKN: Buah, Kue, dan Mi Instan

Hasilnya menunjukkan, 67,4 persen masyarakat puas. Sementara suara responden yang tidak puas berjumlah 28,8 persen dan sisanya 3,8 persen menjawab tidak tahu.

Fetra kemudian mempertanyakan responden mengenai usulan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi. Hasilnya 71,2 persen masyarakat tidak setuju dengan usulan perpanjangan masa jabatan Presiden. Adapun, hanya 18,6 persen menjawab tidak setuju sementara sisanya tidak tahu.

"Ini berarti bahwa meskipun mayoritas publik puas dengan kinerja Jokowi tetapi mereka menolak usulan perpanjangan masa jabatan Jokowi," kata Fetra dalam rilis hasil survei yang disiarkan secara virtual, Senin (14/3).

Alasan tertinggi mayoritas menolak usulan pertambahan masa jabatan Presiden Jokowi, kata Fetra adalah karena publik menilai hal tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga

PDIP Ingatkan Menteri Tidak Miliki Pendapat Berbeda Menyangkut Pemilu 2024

Pasalnya, terdapat 34,2 persen responden yang menjawab dengan alasan tersebut. Alasan lain adalah penundaan pemilu dapat memicu adanya kerusuhan sosial dengan presentase 23,1 persen responden. Kemudian disusul dengan alasan dapat mencoreng legacy Presiden Jokowi sebesar 17,8 persen.

"Kemudian 10,5 persen responden lainnya mengatakan alasan dapat menghambat sirkulasi kepemimpinan nasional," tutupnya.

Untuk diketahui, survei ini dilaksanakan pada tanggal 18-28 Februari 2022 di sebanyak 34 provinsi di Indonesia. Sementara jumlah sampel yang disebar sebanyak 1.225 responden dengan populasi survei yakni mereka yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Adapun teknik Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara tatap muka oleh tenaga terlatih dengan bantuan/pedoman kuesioner.

LSJ mengklaim survei ini memiliki margin of error sebesar +/- 2,8 persen, dan pada tingkat kepercayaan (level of confidence) sebesar 95 persen. (Knu)

Baca Juga

Survei LSI: Elektabilitas Prabowo Masih Tinggi, Belum Tergoyahkan Sejak 1,5 Tahun Lalu

#Survei #Hasil Survei #Presiden Jokowi #Pilpres #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gerindra Klaim Kinerja Pemerintahan Prabowo Oke, Kepuasan Publik Capai 63 Persen
Gerindra mengklaim kinerja pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang dinilai oke.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
Gerindra Klaim Kinerja Pemerintahan Prabowo Oke, Kepuasan Publik Capai 63 Persen
Indonesia
Qodari Tanggapi Survei Kepuasan Publik terhadap Prabowo, Minta Indikator Lebih Detail
Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menanggapi survei SMRC terkait kepuasan publik terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Qodari Tanggapi Survei Kepuasan Publik terhadap Prabowo, Minta Indikator Lebih Detail
Indonesia
Hasil Survei SMRC Kepuasan ke Prabowo Turun, Ini Kata Dasco
Hasil survei yang terbukti sesuai dengan kondisi sebenarnya bisa menjadi bahan evaluasi oleh pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Hasil Survei SMRC Kepuasan ke Prabowo Turun, Ini Kata Dasco
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Bagikan