Survei LSJ: 71,2 Persen Masyarakat Tidak Setuju Masa Jabatan Presiden Diperpanjang

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 Maret 2022
Survei LSJ: 71,2 Persen Masyarakat Tidak Setuju Masa Jabatan Presiden Diperpanjang

Presiden Jokowi memberikan sambutan dalam acara Dies Natalis Ke-46 UNS Surakarta dan meresmikan gedung UNS, Ki Hajar Dewantara, Jumat (11/3). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Survei Jakarta (LSJ) mengeluarkan hasil survei terkait tanggapan publik soal masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Survei tersebut dilakukan oleh LSJ dengan metodologi pengambilan sampel secara acak bertingkat (multistage random sampling).

Peneliti Senior Lembaga Survei Jakarta (LSJ), Fetra Ardianto mengatakan, proses pengambilan sampel diawalan dengan memberikan pertanyaan terhadap responden mengenai hasil kinerja pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.

Baca Juga

Menu Kemping Jokowi di IKN: Buah, Kue, dan Mi Instan

Hasilnya menunjukkan, 67,4 persen masyarakat puas. Sementara suara responden yang tidak puas berjumlah 28,8 persen dan sisanya 3,8 persen menjawab tidak tahu.

Fetra kemudian mempertanyakan responden mengenai usulan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi. Hasilnya 71,2 persen masyarakat tidak setuju dengan usulan perpanjangan masa jabatan Presiden. Adapun, hanya 18,6 persen menjawab tidak setuju sementara sisanya tidak tahu.

"Ini berarti bahwa meskipun mayoritas publik puas dengan kinerja Jokowi tetapi mereka menolak usulan perpanjangan masa jabatan Jokowi," kata Fetra dalam rilis hasil survei yang disiarkan secara virtual, Senin (14/3).

Alasan tertinggi mayoritas menolak usulan pertambahan masa jabatan Presiden Jokowi, kata Fetra adalah karena publik menilai hal tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga

PDIP Ingatkan Menteri Tidak Miliki Pendapat Berbeda Menyangkut Pemilu 2024

Pasalnya, terdapat 34,2 persen responden yang menjawab dengan alasan tersebut. Alasan lain adalah penundaan pemilu dapat memicu adanya kerusuhan sosial dengan presentase 23,1 persen responden. Kemudian disusul dengan alasan dapat mencoreng legacy Presiden Jokowi sebesar 17,8 persen.

"Kemudian 10,5 persen responden lainnya mengatakan alasan dapat menghambat sirkulasi kepemimpinan nasional," tutupnya.

Untuk diketahui, survei ini dilaksanakan pada tanggal 18-28 Februari 2022 di sebanyak 34 provinsi di Indonesia. Sementara jumlah sampel yang disebar sebanyak 1.225 responden dengan populasi survei yakni mereka yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Adapun teknik Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara tatap muka oleh tenaga terlatih dengan bantuan/pedoman kuesioner.

LSJ mengklaim survei ini memiliki margin of error sebesar +/- 2,8 persen, dan pada tingkat kepercayaan (level of confidence) sebesar 95 persen. (Knu)

Baca Juga

Survei LSI: Elektabilitas Prabowo Masih Tinggi, Belum Tergoyahkan Sejak 1,5 Tahun Lalu

#Survei #Hasil Survei #Presiden Jokowi #Pilpres #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Survei NRI: Elektabilitas Gerindra Meroket 27,25 Persen, Dampak Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran
Survei yang berlangsung pada 13–22 April 2026 ini melibatkan 1.200 responden di 38 provinsi melalui metode multi-stage random sampling
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Survei NRI: Elektabilitas Gerindra Meroket 27,25 Persen, Dampak Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan