Surat Persetujuan Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri Sudah di Istana
Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (ANTARA)
Merahputih.com - DPR mengirim surat persetujuan Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri ke Kementerian Sekretariat Negara. Surat diterima langsung Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
"Surat persetujuan Kapolri kepada presiden melalui Mensegneg sudah disampaikan surat nomor PW/00958/DPR/1 tahun 2021," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/1).
Baca Juga:
Rencana Komjen Listyo Hapus Tilang Ibarat Mengayuh Kapal di Daratan
Pelantikan Komjen Listyo Sigit Prabowo akan dilakukan sebelum masa jabatan Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri berakhir dan ditargetkan sebelum tanggal 30 Januari 2020.
Surat tersebut telah diantar Indra ke Istana pada pukul 10.35 WIB. DPR menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis.
Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPR. Persetujuan Komjen Sigit menjadi Kapolri diawali dengan pembacaan hasil fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil fit and proper test, Komisi III menyetujui Komjen Sigit menjadi Kapolri. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi
Kapolri Kerahkan Personil Dari Mabes, Percepat Penanganan Banjir Sumatra
Kapolri Perintahkan Polda Terdekat Kerakan Kapal ke Titik Bencana di Sumatera
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Ancaman Kejahatan Kian Kompleks, Kapolri Minta Brimob Perkuat Kemampuan Global
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Komisi Percepatan Reformasi Polri Bakal Libatkan Tim Internal Polri di Setiap Rapat