Sumarsono: Belum Terima Laporan dari Pasha Pergi ke Singapura

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 29 Maret 2017
Sumarsono: Belum Terima Laporan dari Pasha Pergi ke Singapura
Soni Sumarsono. (MP/John Abimanyu)

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono mengaku belum mendapat laporan dari pihak Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo alias Pasha "Ungu" atas kepergiannya ke luar negeri untuk kegiatan menyanyi bersama bandnya Ungu.

Menurut Sumarsono, seharusnya seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah ingin ke luar negari wajib lapor paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan.

"Kami belum mendapat laporan dari pihak Pasha untuk pergi ke Singapura. Seharusnya dia izin terlebih dahulu. Pihak Dirjen Otoritas Daerah (Otda) akan memproses. Soal Dirjen Otda enggak ada di tempat itu bukan alasan, kami ada staf yang mengurus itu," kata Sumarsono yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta, ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).

Sumarsono menjelaskan ‎tata cara kepala daerah ingin pergi keluar negeri saat hari kerja. Sebelum berangkat ke luar negeri, kepala daerah harus memberikan surat izin paling lambat 14 hari ke Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otda. Kepala daerah, lanjut Soni, tidak bisa seenaknya bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri. Hal tersebut juga berlaku bagi mereka yang akan melaksanakan tugas negara ke luar negeri.

"Aturan umum seluruh kepada daerah, wakil kepala daerah yang ke luar negeri harus izin Menteri Dalam Negeri, melalui Dirjen Otda. Harus izin 14 hari sebelum tanggal berangkat, itu paling lambat. Kalau besok berangkat sekarang naik (memberi surat izin), coret, tidak diizinkan ke luar negeri tanpa izin Mendagri. Itu kalau hari kerja atau melaksanakan tugas negara," tuturnya.

Diakui Sumarsono, jika kepala daerah ingin pergi ke luar negeri pada akhir pekan, silahkan saja tanpa harus izin kepada Mendagri. Akan tetapi, dengan catatan handphone harus tetap aktif selama 24 jam.

"Kedua, dia boleh pegi ke luar daerah, sebagaimana manusia tiba-tiba, 'saya ingin ke Singapura hari Sabtu,' boleh saja itu hari libur. Tapi handphone harus selalu dibuka 24 jam karena tugas kepala daerah 24 jam dan tidak ada hari libur. Boleh saja jika bepergian Sabtu atau Minggu," pungkasnya. (Abi)

Berita terkait Pasha Ungu baca juga di: Dukungan Pasha Ungu Untuk AHY

#Singapura #Pasha Ungu #Soni Sumarsono
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan