MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan ada permintaan untuk merevisi Undang-Undang Polri dan TNI terkait dengan masa pensiun. Dasco mengatakan DPR sebelumnya telah merevisi Undang-Undang Kejaksaan pada 2021. Salah satu poin dalam revisi itu ialah soal usia pensiun dan usia jabatan fungsional jaksa.
Permintaan untuk menyamakan revisi UU Kepolisian dan UU TNI muncul setelah UU Kejaksaan rampung direvisi.
Hal itu disampaikan Dasco saat ditanya soal revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5). "Ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-Undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan Undang-Undang Kejaksaan tentang Masa Pensiun dan Masa Berakhirnya Jabatan Fungsional," kata Dasco.
Baca juga:
Sufmi Dasco Sambut Baik Rencana Menag Undang Paus Fransiskus ke Indonesia
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengamini salah satu pasal yang menjadi sorotan dari revisi UU ini yakni perpanjangan usia pensiun anggota Polri.
Menurut Dasco, revisi UU Kepolisian dan UU TNI sempat tertunda lantaran pelaksanaan Pemilu 2024. Karena itu, setelah pemilu, DPR bakal menuntaskan revisi UU Kepolisian dan UU TNI ini.
"Nah sekarang itu supaya semua sama di antara para penegak hukum ini. Kamu kemudian melakukan juga revisi," tutupnya.(pon)
Baca juga:
Moeldoko Pastikan Revisi UU TNI Tak akan Kembalikan Dwifungsi ABRI