Sudirman Said: Pemungutan Dana Ketahanan Energi Sesuai UU
Menteri ESDM Sudirman Said saat memaparkan perkembangan proyek-proyek minyak dan gas di Indonesia, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/11). (Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih Bisnis - Komponen dana ketahanan energi (DKE) yang dibebankan kepada masyarakat dalam harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar mengundang protes dari masyarakat. Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkukuh hal itu tidak melanggar peraturan.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pemungutan DKE sudah sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 dan PP Nomor 79 Tahun 2014. DKE akan diaudit Itjen Kementerian ESDM atau BPKP dan selanjutnya BPK.
"Kami akan mengatur secara khusus tata cara pemungutan dan pemanfaatan DKE ini, termasuk prioritas pemanfaatanya," kata Sudirman di Jakarta, Jumat (25/12) seperti dilansir AntaraNews.
Sebagai uang negara, maka DKE akan disimpan di Kementerian Keuangan dengan otoritas pengggunaan oleh Kementerian ESDM.
Sudirman menambahkan, DKE akan digunakan mendukung kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan cadangan, membangun infrastruktur cadangan strategis, dan mengembangkan energi baru dan terbarukan.
Menurut Sudirman, pemerintah juga akan mengusulkan ke DPR, agar DKE masuk dalam mata anggaran APBN Perubahan 2016.
"Dalam persidangan Januari nanti kami akan konsultasikan kepada Komisi VII DPR," ujarnya.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Kecelakan Truk Tangki BBM di Ciajur, Sebabkan 1 Korban Luka Serius, 6 Ruko dan 3 Rumah Hangus Terbakar
BBM BP 92 Kembali Tersedia, Harganya Turun Mulai 1 November
Berlaku Mulai 1 November, Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Dex dan Dexlite Naik
Pertalite Diduga Picu Kerusakan Kendaraan di Jatim, Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina
Pertalite Bikin Banyak Motor Mogok di Jatim, DPR Tegur Pertamina: Jangan Cuma Bilang "Hasil Uji Baik”
BBM RON 92 Kini Kembali Tersedia di SPBU BP, Berikut Daftar Lokasinya
Motor Brebet Setelah Diisi Pertalite, Pertamina Harus Tanggung Biaya Perbaikan
Perusahaan Otomotif Jepang Bakal Investasi Bangun Pabrik Etanol di Indonesia, Mobil Jepang Sudah Bisa Pakai BBM Capuran Etanol
Pemerintah Hanya Akan Beri Tambahan 10 Persen ke SPBU Swasta di 2026
Etanol 10 Persen di BBM Diwajibkan Mulai 2027