Sudah Penyidikan, Polisi Layangkan Surat Panggilan Pada Anji
Anji. (Foto: Instagram @duniamanji)
MerahPutih.com - Musisi Anji segera menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat. Polisi segera segera melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap musisi Anji.
"Rencananya kita akan memanggil hari Senin (10/8) dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (7/8).
Yusri menjelaskan, Anji akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Setelah memeriksa Anji, penyidik selanjutnya akan meminta keterangan dari Hadi Pranoto (HP) sebagai saksi yang juga merupakan terlapor terkait penyebaran berita bohong.
"Nanti setelah itu baru kita akan layangkan lagi panggilan untuk saudara HP sendiri," papar Yusri.
Baca Juga:
Protokol Kesehatan Dilanggar, Mahfud MD Bakal Kumpulkan Kepala Daerah
Menurut Yusri, penyidik terlebih dahulu memeriksa Anji, lantaran ia diketahui merupakan pemilik akun YouTube Dunia Manji yang berisi konten dugaan penyebaran berita bohong dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Anji juga adalah orang yang mewawancarai Hadi Pranoto dalam video itu.
"Makanya kita akan memanggil dulu di sini pemilik akun daripada Dunia Manji baru setelah itu HP sendiri," jelas dia.
Yusri mengatakan, penyidik telah memeriksa saksi ahli pidana hingga saksi ahli bahasa untuk mengetahui unsur pidana dalam kasus tersebut. Ke depannya, penyidik akan memeriksa saksi yang berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Kemarin sudah kita memeriksa beberapa saksi ahli. Yang pertama adalah saksi ahli bahasa, kemudian saksi ahli pidana, dan juga kita sedang melayangkan pemeriksaan IDI sendiri," katanya.
Status perkara itu kini telah naik ke tahap penyidikan. Penetapan status perkara tersebut setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi. Meski berstatus penyidikan, kepolisian masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
"Bukti-bukti yang ada dan hasil keterangan saksi baik itu pelapor. Setelah itu kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan di pasal 28 hunto pasal 45A di UU ITE. Perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan atas tuduhan menyebar berita bohong. Laporan muncul setelah Keduanya menghadirkan konten kontroversial yang membahas obat penangkal COVID-19.
Dalam laporan polisi yang diajukan Muannas Alaidid, Anji dan Hadi Pranoto dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Knu)
Baca Juga:
Politikus Demokrat Nilai Anji dan Hadi Pranoto Tak Perlu Diproses Hukum
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
1.500 Personel Amankan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Unit Jibom Lakukan Penyisiran
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi