Kasus Korupsi

Suap Distribusi Pupuk, Perantara Suap Bowo Sidik Divonis 2 Tahun Bui

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 13 November 2019
  Suap Distribusi Pupuk, Perantara Suap Bowo Sidik Divonis 2 Tahun Bui

Direktur PT Inersia Ampak Engineering M. Indung Andriani divonis 2 tahun pidana penjara (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Direktur PT Inersia Ampak Engineering M. Indung Andriani divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hakim menyatakan Indung terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso menerima suap dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Baca Juga:

Eks Legislator Golkar Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Bui

"Menyatakan terdakwa M Indung Andriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan terhadap Indung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/11).

Politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso
Politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso ditahan KPK terkait kasus suap distribusi pupuk (MP/Ponco Sulaksono)

Taufik dan Asty memberikan suap sebesar USD 128.733 dan Rp 311 juta itu kepada Bowo melalui Indung lantaran Bowo telah membantu PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), anak usaha PT Pupuk Indonesia.

Indung yang dipercaya mengurus keuangan perusahaannya, PT Inersia Ampak Engineering menerima suap tersebut secara bertahap dari Asty. Setiap penerimaan uang dari Asty dan Taufik selalu dicatat Indung, dilaporkan dan diserahkan kepada Bowo.

"Menimbang, uang commitment fee yang diterima Bowo Sidik melalui terdakwa yang seluruhnya USD 128.733 dan Rp 311 juta. Bahwa seluruh penerimaan fee dari PT HTK oleh Indung selalu dilaporkan dan menyerahkan kepada Bowo Sidik dan selalu dicatat dalam buku kasnya sendiri," ujar Hakim.

Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Indung tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Indung telah berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan berterus terang.

Baca Juga:

Bowo Sidik Pangarso Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Selain itu, Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan Indung untuk menjadi Justice Collaborator. "Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum KPK dan mengabulkan permintaan terdakwa sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum," kata Hakim.

Hukuman terhadap Indung ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Indung untuk dihukum 4 tahun pidana penjada dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.(Pon)

Baca Juga:

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Justice Collaborator Bowo Sidik

#Anggota DPR #Kasus Suap #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Aktivis Pati
Habibur Rochman membantah keras meminta kepolisian memblokir rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Yusuf Abdillah - 47 menit lalu
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Aktivis Pati
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Bagikan