Kasus Korupsi

Suap Distribusi Pupuk, Perantara Suap Bowo Sidik Divonis 2 Tahun Bui

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 13 November 2019
  Suap Distribusi Pupuk, Perantara Suap Bowo Sidik Divonis 2 Tahun Bui

Direktur PT Inersia Ampak Engineering M. Indung Andriani divonis 2 tahun pidana penjara (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Direktur PT Inersia Ampak Engineering M. Indung Andriani divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hakim menyatakan Indung terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso menerima suap dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Baca Juga:

Eks Legislator Golkar Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Bui

"Menyatakan terdakwa M Indung Andriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan terhadap Indung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/11).

Politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso
Politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso ditahan KPK terkait kasus suap distribusi pupuk (MP/Ponco Sulaksono)

Taufik dan Asty memberikan suap sebesar USD 128.733 dan Rp 311 juta itu kepada Bowo melalui Indung lantaran Bowo telah membantu PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), anak usaha PT Pupuk Indonesia.

Indung yang dipercaya mengurus keuangan perusahaannya, PT Inersia Ampak Engineering menerima suap tersebut secara bertahap dari Asty. Setiap penerimaan uang dari Asty dan Taufik selalu dicatat Indung, dilaporkan dan diserahkan kepada Bowo.

"Menimbang, uang commitment fee yang diterima Bowo Sidik melalui terdakwa yang seluruhnya USD 128.733 dan Rp 311 juta. Bahwa seluruh penerimaan fee dari PT HTK oleh Indung selalu dilaporkan dan menyerahkan kepada Bowo Sidik dan selalu dicatat dalam buku kasnya sendiri," ujar Hakim.

Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Indung tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Indung telah berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan berterus terang.

Baca Juga:

Bowo Sidik Pangarso Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Selain itu, Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan Indung untuk menjadi Justice Collaborator. "Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum KPK dan mengabulkan permintaan terdakwa sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum," kata Hakim.

Hukuman terhadap Indung ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Indung untuk dihukum 4 tahun pidana penjada dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.(Pon)

Baca Juga:

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Justice Collaborator Bowo Sidik

#Anggota DPR #Kasus Suap #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial
Pernyataan Rahayu Saraswati tentang pencari kerja, memicu polemik luas di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku
Prabowo melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara, Senin (8/9) malam.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku
Indonesia
Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum
Jam tangan hingga sertifikat tanah milik Ahmad Sahroni, kini sudah dikembalikan. Ia pun berjanji tidak akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum
Indonesia
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Rusdi Masse adalah anggota DPR RI dari Fraksi NasDem periode 2019-2024 dari Dapil Sulawesi Selatan III.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Wakil Ketua Partai NasDem, Saan Mustopa, memberikan sinyal bahwa penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, belum berakhir. NasDem akan mengikuti proses hingga adanya PAW.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Buntut blunder fatal Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, NasDem menegaskan bakal segera berbenah. Hal itu agar tidak ada lagi kadernya yang melanggar kode etik.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Indonesia
Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR juga menyampaikan moratorium kunjungan kerja atau perjalanan dinas luar negeri anggota DPR akan dihentikan sebagai bentuk efisiensi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025
Lifestyle
Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan
Partai Golkar menegaskan, bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan. Pernyataan ini juga merespons perdebatan pubik, mengenai anggota DPR nonaktif yang masih menerima gaji.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan
Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Bagikan