Stafsus Mentan Hingga Pihak Swasta Bakal Bersaksi di Sidang Kasus SYL
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) (ANTARA/Fath Putra Mulya)
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengggelar sidang kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/5).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi mulai dari Staf Khusus Mentan hingga pihak swasta dalam sidang tersebut.
"Masih dalam rangkaian membuktikan unsur-unsur pasal dalam dakwaan tim jaksa dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini (22/5) dihadirkan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/5).
Baca juga:
SYL Berdalih Imbauan Pejabat Kementan Tidak Sejalan Silakan Mundur Terkait COVID
Adapun kedelapan saksi tersebut yakni,
Fadjry Djufry selaku Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian; Bekti Subagja selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan; Rininta Octarini selaku Protokol Menteri Pertanian.
Kemudian Rio Nugraha selaku Staf Biro Umum dan Pengadaan / Staf Khusus Mentan; Firmansyah selaku Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri; Hendra Putra selaku Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka; dan Fajar Noviansyah selaku Direktur CV Maksima Selaras Budi.
Baca juga:
SYL Ajak Makan Anak Buah, Berpesan Perbaiki Tata Kelola Perkebunan Nasional
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.
Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji