Stafsus Mentan Hingga Pihak Swasta Bakal Bersaksi di Sidang Kasus SYL
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) (ANTARA/Fath Putra Mulya)
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengggelar sidang kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/5).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi mulai dari Staf Khusus Mentan hingga pihak swasta dalam sidang tersebut.
"Masih dalam rangkaian membuktikan unsur-unsur pasal dalam dakwaan tim jaksa dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini (22/5) dihadirkan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/5).
Baca juga:
SYL Berdalih Imbauan Pejabat Kementan Tidak Sejalan Silakan Mundur Terkait COVID
Adapun kedelapan saksi tersebut yakni,
Fadjry Djufry selaku Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian; Bekti Subagja selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan; Rininta Octarini selaku Protokol Menteri Pertanian.
Kemudian Rio Nugraha selaku Staf Biro Umum dan Pengadaan / Staf Khusus Mentan; Firmansyah selaku Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri; Hendra Putra selaku Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka; dan Fajar Noviansyah selaku Direktur CV Maksima Selaras Budi.
Baca juga:
SYL Ajak Makan Anak Buah, Berpesan Perbaiki Tata Kelola Perkebunan Nasional
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.
Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta