MerahPutih.com - Staf khusus Edhy Prabowo, Safri Muis, mengaku pernah menerima titipan uang dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPP), Suharjito. Pengakuan itu disampaikan Safri saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap izin ekspor benur dengan terdakwa Suharjito.
Safri awalnya memberikan kesaksian tentang adanya pertemuan antara dirinya dengan Suharjito serta Manager Operasional Kapal PT DPP, Agus Kurniyawanto. Pertemuan itu membahas soal perizinan ekspor benur yang belum didapat.
Baca Juga:
"Saya bilang dilengkapi berkas-berkas yang disampaikan di tim due deligence," kata Safri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas mendalami kesaksian itu dengan melontarkan pertanyaan perihal ada tidaknya pemeberian atau penerimaan untuk memperlancar perizinan tersebut.
Safri menjawab saat itu tidak ada permintaan ataupun pemeberian uang. Bahkan, dia menegaskan tidak pernah meminta uang kepada siapapun.
"Nggak ada pak. Seingat saya nggak pernah meminta uang, seingat saya, saya nggak pernah minta uang," ujar Safri.
Namun, Safri mengaku Suharjito sempat memberikan 'titipan' berupa uang. Pemberian uang itu terjadi pada pertemuan selanjutnya.
"Suharjito waktu itu menitipkan uang, titipan kepada saya. Titipan aja tapi jumlahnya nggak tahu, titip uang untuk pokoknya titip saja. Saya nggak tahu jumlahnya berapa," jelas Safri.
Jaksa lantas melontarkan pertanyaan perihal titipan uang tersebut diperuntukan kepada siapa. Dia mengaku tak mengetahui titipan itu diperuntukan kepada siapa. Safri kemudian menyerahkan titipan yang berisi uang tersebut kepada sekretaris pribadi (Sespri) Edhy Prabowo bernama Amiril Mukminin.
"Saya pikir karena beliau (Suharjito) temennya Pak menteri, ya saya ambil pak, saya sampaikan ke Pak Amiril. Karena waktu itu Amiril ada tanya ke saya bilang 'ada titipan nggak?' Saya bilang ada, dan saya serahkan," sambung Safri.
Menurut Safri, pemberian titipan uang itu dilakukan di ruang kerjanya. Sebab, pertanyaan dari Amril soal titipan dari Suharjito dilontarkan ketika keduanya bertemu di dekat ruang kerjanya.
"Ya saya pikir Amiril sudah tahu, soalnya dia nanya 'ada titipan nggak', saya bilang ada, saya kasih. Jadi (posisinya) saya keluar dari toilet, ketemu Amiril, terus Amiril tanya, lalu dia ke ruangan saya, saya serahkan uangnya," kata Safri.
Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.
Baca Juga:
Edhy Prabowo Akui Pinjam Uang Pejabat KKP untuk Belikan Istrinya Barang Mewah di AS
Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).
Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi. (Pon)