Staf Hasto Minta Hakim Nyatakan Penggeledahan KPK tak Sah


Staf Hasto Minta Hakim Nyatakan Penggeledahan KPK tak Sah.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MERAHPUTIH.COM - KUBU Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Hal itu disampaikan kuasa hukum Kusnadi, Johanes Tobing, dalam permohonan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/24).
Menurut Johanes, penggeledahan barang yang dilakukan KPK tidak punya hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Kusnadi. Oleh sebab itu, ia mengatakan penggeledahan terhadap barang-barang tersebut menjadi tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.
“(Memohon majelis hakim) menyatakan penyitaan oleh termohon kepada pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang. Dan tidak sesuai dengan prosedur serta bertentangan dengan hukum dan tidak sah,” ujar Johanes dalam sidang tersebut.
Selain itu, ia juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan KPK mengembalikan semua barang yang disita dari Kusnadi. “Memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan segala barang atau benda yang telah dilakukan penyitaan kepada pemohon,” tuturnya.
Baca juga:
Sidang Praperadilan, Staf Hasto Permasalahkan Penggeledahan dan Penyitaan oleh KPK
Johanes menegaskan penyitaan yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur dan tak berhubungan langsung dengan dugaan tindak pidana sehingga penyitaan tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Berikut barang yang disita KPK dari Kusnadi:
1. 1 ponsel Merk Vivo 1713, IMEI1: 865228031527352, Kapasitas: 64 GB, yang di dalamnya terdapat SIMCard: XL dengan kode: 8962119763, beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik: SDR. HASTO KRISTIYANTO;
2. 1 Iphone 11, Model: MHDH3PA/A, S/N: FFWM51RN73D, Kapasitas 128 GB, yang di dalamnya terdapat SIMCard Tri, kode: 89442 00201 98108 2095, beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik: KUSNADI;
3. 1 Iphone 15, Model: MTP63PA/A, SN: D7C02N3F6C, kapasitas: 256 GB, yang di dalamnya terdapat SIMCARD Tri, kode: 8944200202 52200 3525, beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik: Sdr. Hasto Kristiyanto;
4. 1 buku warna hitam bertuliskan KompasTV #TemanTerpercaya;
5. 1 buku warna hitam bertuliskan ERICA, E-156, Personal Notebook;
6. 1 notebook warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan;
7. 1 lembar kwitansi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, dengan jumlah uang: dua ratus juta Rupiah, total Rp. 200.000.000,- untuk pembayaran operasional Pak Suryo AB, Tanggal 23 November 2023;
8. 1 Buku Tabungan BRI Simpedes, No. Rekening 0230-01-001853-53-8, Nama: Kusnadi, Tanggal: 1 September 2020, No. Seri: 11942038;
9. 1 Kartu Eksekutif Menteng, Apartemen;
10. 1 Dompet Kartu Warna Hitam berisi: 1 (satu) Kartu Livelt Paris, Made In Italy; 1 (satu) Kartu ATM Mandiri Debit Platinum, Nomor Kartu: 4617003757226015, Valid Thru 02/26; 1 (satu) Kartu ATM BCA Paspor Blue Debit, Nomor Kartu: 537941209265, Valid Thru 03/27;
11. 1 Voice Recorder Merk Sony, ICD-TX660, kode: 1032917, beserta Data Elektronik di dalamnya milik Kusnadi.(Pon)
Baca juga:
Hasto Serukan Pentingnya Keadilan, Bongkar Ketidakjelasan Jawaban Jaksa
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
