Sri Mulyani Ungkap Penyebab Kenaikan BBM di Tengah Turunnya Harga Minyak Dunia


Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
MerahPutih.com - Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dengan rincian Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter, Solar subsidi dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penyebab kenaikan harga BBM subsidi di tengah turunnya harga minyak dunia. Menurut dia, beban subsidi dan kompensasi akan tetap membengkak di atas Rp 502,4 triliun.
"Masyarakat saat ini bertanya karena harga minyak dalam sebulan terakhir agak mengalami penurunan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube, Sekretariat Presiden, Sabtu (3/9).
Baca Juga:
Harga Pertamax Naik Jadi Rp 14.500 Per Liter
Sri Mulyani menjelaskan, sekalipun harga minyak mentah dunia mengalami penurunan, besarannya tidak akan cukup untuk meredam jebolnya anggaran subsidi dan kompensasi energi.
Hal tersebut lantaran anggaran subsidi dan kompensasi energi yang ditanggung pemerintah yang awalnya Rp 152,5 triliun kini membengkak hingga Rp 502,4 triliun.
Adapun rinciannya, susbidi untuk BBM dan LPG dari Rp 77,5 triliun menjadi Rp 149,4 triliun, listrik Rp 56,5 triliun ke Rp 59,6 triliun. Kemudian kompensasi BBM naik dari Rp 18,5 triliun menjadi Rp 252,5 triliun serta kompensasi listrik naik dari Rp 0 menjadi Rp 41 triliun.
"Sehingga total subsidi dan kompensasi untuk BBM, LPG, listrik itu menapai Rp 502,4 triliun," jelas Sri Mulyani.
Nominal Rp 502,4 triliun itu, lanjut Sri Mulyani, dihitung berdasarkan rata-rata harga Indonesian Crude Price (ICP) yang bisa mencapai USD 105 per barel dengan kurs Rp 14.700 per dolar AS.
"Dan volume dari Pertalite yang diperkirakan akan mencapai 29 juta kiloliter sedangkan volume Solar bersubsidi adalah 17,44 juta kiloliter," ujarnya.
Baca Juga:
Kenaikan Harga BBM, Jokowi: Pemerintah Harus Buat Keputusan dalam Situasi Sulit
Meski begitu, Sri Mulyani mengatakan, dengan harga minyak ICP yang telah turun menjadi USD 90 per barel sekalipun, maka beban subsidi BBM masih menggunakan harga rata-rata ICP sekitar USD 98,8 per barel setahun ini. Rata-rata ICP masih USD 97 per barel keseluruhan tahun jika harga minyak mentah dunia turun hingga di bawah USD 90 per barel.
"Dengan perhitungan ini maka angka kenaikan subsidi waktu itu sudah disampaikan di media dari Rp 502,4 triliun tetap akan naik, tapi tidak jadi Rp 698 triliun, tapi Rp 653 triliun. Ini jika harga ICP adalah rata-rata USD 99 per barel atau turun ke USD 90 sampai Desember," jelas dia.
Sementara itu, jika harga ICP turunnya sampai ke level USD 85 per barel sampai Desember 2022. Dia mengatakan, anggaran subsidi dan kompensasinya masih akan tetap membengkak di atas Rp 502,4 triliun. Berdasarkan perhitungannya, pembengkakan akan tetap sampai di level Rp 640 triliun.
"Ini adalah kenaikan Rp 137 triliun atau Rp 151 triliun tergantung harga ICP. Perkembangan dari ICP ini harus dan akan terus kita monitor karena memang suasana geopolitik dan suasana proyeksi ekonomi dunia masih akan sangat dinamis," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Pertalite Resmi Naik Jadi Rp 10 Ribu Perliter, Mulai Pukul 14.30
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
ESDM Temukan Jawaban Kenapa Stok BBM SPBU Shell & BP Kosong

SPBU Swasta Berkontribui Alihkan Konsumen BBM Subsidi ke Nonsubsidi

SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, Menteri Bahlil Sarankan Bisa Beli ke Pertamina

Rumah Menkeu Sri Mulyani di Bintaro Juga Digeruduk Massa, Barang-Barang Dijarah

Stok BBM di SPBU Shell Kembali Langka, Belum Tahu Kosong Sampai Kapan

Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan

Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru

Anggaran Pendidikan 20% APBN Harusnya Cukup, DPR Ingatkan Sri Mulyani Jangan Bebani Rakyat dengan Gaji Guru

Bahaya Tersembunyi di Balik Bensin Tercampur Solar, Siap-Siap Kantong Jebol

Kasus Salah Isi Pertalite Malah Dapat Solar di Kembangan, Pihak SPBU Bisa Dijerat Pasal UU Perlindungan Konsumen
