Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Tetap Gulirkan Dana Desa
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pengarahan saat pelantikan pejabat eselon satu Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (28/7). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
MerahPutih.Com - Dana desa seperti pedang bermata dua bagi pemerintah. Di satu sisi, dana tersebut rawan penyalahgunaan tapi di sisi lain desa butuh sumber keuangan sebagai lokomotif pembangunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dana desa yang digulirkan pemerintah sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
"Sebanyak 30 persen dari dana yang digulirkan di setiap desa, digunakan untuk mempekerjakan masyarakat setempat yang belum memiliki pekerjaan," katanya di Magelang, Sabtu (16/12).
Sri Mulyani sebagaimana dilansir Antara menyampaikan hal tersebut usai acara diseminasi dana desa di Gedung Olahraga Gemilang Kabupaten Magelang Jateng.
Mulai tahun 2018, katanya setiap pembangunan yang dilaksanakan tidak boleh menggunakan kontraktor dari luar desa.
Ia meminta agar setiap pembangunan di desa yang bertujuan untuk pengentasan kemiskinan, semuanya dilaksanakan oleh masyarakat setempat. Tujuannya agar masyarakat di desa mendapatkan pekerjaan untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Menkeu Sri Mulyani berharap setiap proyek dilaksanakan secara transparan, masyarakat diberi tahu berapa nilai proyek yang sedang dikerjakan, seperti membuat saluran air, embung ataupun fasilitas bersama lainnya.
Menyinggung soal sumber daya manusia bila semua proyek dikerjakan oleh masyarakat desa setempat, dia berharap tetap ada pendampingan.
"Pendampingan harus di perbanyak karena mereka yang bisa mengidentifikasi untuk melatih yang seperti apa," katanya.
Ia menuturkan pihaknya bersama dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal sedang mengajak perusahaan-perusahaan besar untuk ikut serta dalam membangun desa-desa yang masih tertinggal.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Eko Putro Sandjojo mengatakan dana desa yang digulirkan di tahun 2018 sebesar Rp60 triliun. Dana itu digulirkan untuk 74. 954 desa.
Menteri Eko menyebutkan, pertimbangan larangan penggunakan kontrktor dari luar desa dalam setiap proyek, agar dana desa bisa dinikmati warga desa Bila menggunakan kontraktor dari luar daerah maka yang menikmati adalah orang lain.(*)
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
IHSG Tembus 9.000 Saat Bursa Asia Kejang-Kejang, Purbaya Sebut Investor Mulai 'Jatuh Cinta' Lagi ke Indonesia
Soroti Dugaan Intimidasi Warga di Garut, Anggota DPR Minta Perangkat Desa Jangan Antikritik
PKB Dukung Menteri Purbaya Terapkan Bea Keluar Ekspor Batu Bara
[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Purbaya Kasih Pinjaman Cepat Rp 500 Juta, Segera Cair Tanpa Jaminan
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Kesal Rapat DPR Bahas Bencana Alam Sudah Habiskan Anggaran Rp 20 Miliar
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sidak ke Bandara IMIP Morowali Temukan 3,5 Kilogram Emas Tengah Tertimbun
Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai, Dirjen Djaka: Kami Akan Lebih Baik
Pedagang Thrifting Minta Legalisasi, Menkeu Purbaya: Bukan Soal Bayar Pajak, Melainkan Kepatuhan Aturan
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda